Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Loenard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Perkuat Bukti Kasus Asabri, Jaksa Penyidik Kejagung Periksa 37 Saksi Secara Maraton

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna memperkuat bukti dan fakta hukum kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung secara maraton memeriksa 37 orang saksi selama tiga hari berturut-turut sejak Rabu (14/4).

Diantaranya saksi yang paling banyak diperiksa  tim jaksa penyidik adalah pada hari Rabu (14/4) sebanyak 18 orang. Kemudian Kamis (15/4) sebanyak 15 orang dan untuk Jumat (16/4) ini hanya empat orang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan dari ke empat orang yang diperiksa hari ini salah satunya saksi OAD selaku Direktur PT Indodax Nasional Indonesia.

“Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu SH selaku nominee, MM selaku karyawan swasta dan ACA selaku karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen,” tutur Leo demikian biasa disapa, Jumat (16/4).

Sementara dari 14 orang saksi yang diperiksa pada Kamis salah satu diantaranya adik tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro) yaitu saksi DT (Diky jokrosaputro). Selain itu ada dua orang karyawan PT Asabri yaitu HW dan IS.

Kemudian ada lima orang saksi dari PT Yuanta Sekuritas Indonesia yaitu SWW selaku Executive Vice President Investment Banking, SD selaku Direktur Investment Banking serta AA, AHM dan UA masing-masing selaku sales.

Sedangkan saksi-saksi lainnya antara lain PDH selaku Direktur Utama PT. Gunung Bara Utama, TJ selaku Wapreskom PT Grahamas Citrawisata, SA selaku Direktur PT Indodax Nasional Indonesia.

Kemudian saksi GI selaku Marketing pada PT Ciptadana Sekuritas Asia, FP selaku Nomineed dan NS selaku Direktur Operasional PT Mega Capital Sekuritas periode tahun 2014-2018.

Adapun saksi-saksi pada hari Rabu yang diperiksa paling banyak adalah saksi selaku nominee sebanyak 15 orang. Mereka yaitu AHC, AT, MP, AST, M, E, DM, EB, SL, JI, LL, AA, HS, WM dan ABS.

Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu JT selaku adik tersangka BTS,  AIP selaku istri dari tersangka IWS (Ilham WSiregar) dan DRF selaku Karyawan PT Tedo Utama Bersama.(muj).