Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) kembali mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (29/4/2021) pagi. (Ist)

Mahasiswa Hindu Sesalkan Lambatnya Proses Penanganan Penistaan Agama

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) kembali mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (29/4/2021) pagi. Mereka menyesalkan lambatnya proses penanganan penistaan terhadap agama Hindu yang telah mereka laporkan sejak lebih dari satu pekan lalu.

“Maksud kedatangan kami pagi ini ke Bareskrim adalah untuk mengecek atau menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan laporan mengenai penistaan agama Hindu, yang sudah kami laporkan sejak hari Rabu pekan lalu. Namun ternyata kami mendapatkan kenyataan yang tidak sesuai harapan kami. Menurut keterangan dari petugas, laporan kami belum mendapatkan disposisi dari Direktur Cyber Crime Bareskrim  kepada Tim Penyidik,” ujar Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra, kepada wartawan sesaat setelah keluar dari Gedung Bareskrim, di Jakarta, Kamis (29/4).

Menurut Yoga, pihaknya menaruh ekspektasi dan harapan yang sangat tinggi terhadap institusi Polri, khususnya Bareskrim dalam menangani kasus-kasus penistaan agama, termasuk agama Hindu. Karena itu, dia yakin Bareskrim Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum yang seharusnya dilakukan terhadap penistaan agama Hindu yang dilakukan oleh Desak Made Dharmawati,  yang kemudian disiarkan oleh akun youtube IstiqomahTV.

“Kami memiliki ekspektasi dan harapan yang tinggi terhadap kinerja Bareskrim. Karena itu kami hari ini sangat menyesalkan kenyataan yang kami temui, karena laporan kami sejak minggu lalu ternyata belum mendapatkan respon penanganan yang cepat sesuai harapan kami,” tegas Yoga yang didampingi oleh Sekjen Pengurus Pusat KMHDI I Wayan Darmawan, dan Wasekjen Forum Alumni KMHDI Made Bawayasa.

Pada kesempatan yang sama, Made Bawayasa menambahkan, pihaknya mendesak Kapolri maupun Kabareskrim, agar memberikan dukungan serta perhatian penuh terhadap proses penanganan kasus penistaan agama Hindu ini.

“Kami harapkan Bapak Kapolri maupun Kabareskrim dapat lebih mendorong jajarannya untuk mempercepat proses penanganan kasus penistaan agama Hindu oleh Desak Made Dharmawati maupun pemilik akun Youtube IstiqomahTV ini,” tegas Bawayasa.

Lebih lanjut Bawayasa menambahkan, sebagai umat beragama yang minoritas, umat Hindu di Indonesia tetap berhak untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, serta kepastian hukum yang sejajar dan setara dengan umat agama lainnya. Karenanya, proses penanganan penistaan agama Hindu pun juga harus sama cepatnya dengan penanganan penistaan terhadap agama-agama yang lainnya.

“Namun, terlepas dari itu, kami sebagai warga negara yang taat dan percaya pada hukum sebagai panglima, tetap menaruh kepercayaan yang tinggi dan harapan besar terhadap komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum,” pungkas Bawayasa.

Seperti  diberitakan sebelumnya, telah beredar dan viral di media sosial, suatu video yang ditayangkan oleh akun Youtube ‘IstiqomahTV’ berisi rekaman ceramah seorang wanita bergelar doktor bernama Desak Made Dharmawati. Dalam video berdurasi lebih dari 24 menit itu, tampak Desak Made, mengatakan berbagai hal tentang agama Hindu yang telah menyakiti perasaan umat Hindu.

Terhadap tindakan penistaan Agama Hindu itu, kemudian empat ormas Hindu yang terdiri dari KMHDI, Forum Alumni KMHDI, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara menempuh jalur hukum dengan melaporkan Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube IstiqomahTV ke Bareskrim Polri. Namun karena pertimbangan-pertimbangan hukum oleh penyidik Bareskrim, maka laporan yang bisa diterima oleh Bareskrim hanya terhadap pemilik akun Youtube Istiqomah TV. Dilansir dari genial.co.id.