JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah hingga saat ini belum menentukan sikap mengenai perpanjangan PPKM Darurat. Situasi ini akhirnya membuat rakyat gamang, apalagi setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah lebih dulu mengatakan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum IndiGo Network Radian Syam menegaskan, pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo harus mengambil sikap tegas. “Kita bisa melihat bagaimana kondisi ini menjadi seakan tidak menentu di tengah masyarakat,” ujarnya, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (20/7/2021).
Seharusnya, kata dia, Jokowi sebagai pemegang kuasa pemerintahan tertinggi adalah satu-satunya orang yang berhak bicara soal perpanjangan ini. “Jangan semua menteri bicara tapi saling kontradiktif antara menteri satu dengan yang lainnya,” ujarnya.
Radian juga menyoroti omongan Muhadjir Effendy yang menyebut Indonesia sudah dalam kondisi darurat militer. Statemen ini, katanya, jelas menimbulkan kegaduhan.
“Harus diketahui ada sebuah mekanisme darurat militer. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, disebutkan dalam Pasal 1 bahwa hanya presiden atau panglima tertinggi angkatan perang (TNI) yang dapat menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dalam keadaan bahaya.
Sebagai presiden, lanjut Radian, Jokowi memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan apapun. “Beliau adalah kepala Pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, jadi harus tegas membuat peraturan penerapan PPKM di perpanjang atau tidak, jangan membuat rakyat menjadi pusing sehingga menjadi polemik” ujarnya.
Keputusan jadi atau tidaknya perpanjangan PPKM Darurat harus diambil sesegera mungkin karena sejauh ini masyarakat hanya disuguhkan oleh tontotan sahut menyahut para menteri yang akhirnya menuai pro dan kontra.
Karenanya, seperti yang sudah pernah disampaikan sebelumnya, ia mengusulkan agar pemerintah menerapkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan untuk penanganan Covid-19. “Daripada nanti akan ada lagi PSBB atau PPKM entah apa lagi, lebih baik cukup satu kali penerapan UU Karantina Kesehatan tapi efektif,” tutupnya.