JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan empat pejabat di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Binjai tahun anggaran 2020.
Salah satunya mantan Kepala Dinas BMBK Sumatera Utara yakni AEP selaku Pengguna Anggaran (PA) dari kegiatan tersebut. Tersangka AEP kini menjabat Kadinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap mengatakan ke empatnya dijadikan tersangka setelah pihaknya memeriksa sekitar tiga puluh saksi, dua ahli bidang teknik Universitas Sumatera Utara dan dua ahli dari BPKP Perwakilan Sumut.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara kami menetapkan ke empatnya sebagai tersangka. Karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab,” kata Muttaqin, Jumat (23/7).
Namun dia menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut. “Tapi semua itu tergantung dari alat bukti yang ada,” tuturnya.
Selain AEP juga dijadikan tersangka Kepala UPTJJ Binjai yakni D selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPTJJ Binjai dan TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada UPTJJ Binjai TA 2020.
Muttagin menyebutkan dari hasil penyidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan di Kabupaten Binjai.
Antara lain dugaan adanya manipulasi dokumen pertanggung-jawaban kegiatan/SPJ. Selain itu pelaksaan pekerjaan fiktif dan adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,987 miliar.
“Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan hasil audit dari BPKP Sumut yang menyebutkan hanya 20 persen yang dilaksanakan dan 80 persen tidak dilaksanakan,” tuturnya.
Adapun pekerjaan pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat meliputi tujuh lokasi jalan. Yaitu jurusan simpang Pangkalan Susu-Pangakalan Susu; Tanjung Pura- Tanjung Selamet; Tanjung Selamet- simpang tiga Namu Ungas Tangkahan; batas Binjai – Kwala; Kwala Simpang – Marike Timbang Lawang; simpang Durian Muluh- Namu Ukur dan Namu Ukur – batas Karo.
Para tersangka dalam kasus tersebut disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.(muj)