Kejari Langkat Gencar Luhkum Melalui JMS Cegah Bahaya Narkoba, Tawuran, UU ITE dan Bullying

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Langkat melalui bidang Intelijen gencar melakukan penyuluhan hukum di berbagai sekolah yang ada di wilayah hukum Kabupaten Langkat melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap mengatakan tujuan penyuluhan hukum terutama untuk mencegah para pelajar atau para remaja generasi muda bangsa melakukan atau terlibat empat pelanggaran hukum.

“Yaitu terlibat kasus narkoba, tawuran, pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik maupun kasus Bullying,” kata Abeto melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (21/09/2023).

Karena itu, tutur Sabri, program JMS sangat penting sebagai upaya preventif pemerintah agar para pelajar mengenali hukum dan jauhi hukuman. “Memang lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya.

Dia pun menyebutkan sampai sejauh
ini Kejaksaan Negeri Langkat sejak Januari hingga September 2023 telah melaksanakan kegiatan JMS sebanyak 14 kali di sekolah berbeda-beda di Kabupaten Langkat.

Secara terpisah Kepala Sekolah SMA 1 Stabat Nano Prihatin mengapresiasi dan mendukung program JMS dari Kejari Langkat yang mengisinya dengan kegiatan penyuluhan hukum kepada para pelajar.

Karena kegiatan JMS, tuturnya, bersentuhan langsung dengan siswa dan siswi serta informatif tentang bagaimana pentingnya pengetahuan untuk mengantisipasi agar terhindar dari hukuman yang dapat merusak generasi bangsa ujarnya.

“Jadi program JMS pasti bermanfaat dan menjadi pijakan Dinas Pendidikan dan semua sekolah ke depannya,” kata Nano
salah satu Kepala Sekolah yang pernah di kunjungi kegiatan JMS Tahun 2023.(muj)