Sidang Terpaksa Diskors, Setyo Novanto Diduga Berbohong

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua DPR Setya Novanto menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Setya Novanto tiba di pengadilan Tipikor pada sekitar pukul 09.35 WIB dengan menumpang mobil tahanan KPK. Setnov yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan warna jingga itu tampak dikawal oleh pengawal tahanan KPK dan pihak kepolisian menuju ruang Kusuma Atmaja I di lantai 1.

Setya Novanto duduk di samping pengacaranya, yang berjumlah sekitar 24 orang. Namun, Setnov yang baru saja mundur sebagai ketua umum Partai Golkar itu tidak berkomentar apapun mengenai sidang perdananya ini. Ketika Majelis Hakim menanyakan identitas maupun kesehatan terdakwa Setya Novanto, tidak memberikan jawaban apa-apa seperti tidak mendengar pertanyaan majelis hakim, sehingga mejelis hakim terpaksa mengundang tim dokter yang sebelumnya memeriksa Setyo Novanto di KPK maupun Tim Dokter RSCM yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut keterangan para dokter kondisi Setya Novanto sehat dan layak untuk mengikuti sidang. Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail sebelumnya mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan sehat meski terserang batuk. “Kemarin sih beliau agak batuk saja, saya belum tahu perkembangan berikutnya. Tentu kalau beliau tidak bisa mengikuti sidang, kami akan minta untuk sidang ditunda,” kata Maqdir di pengadilan, Rabu (13/12/2017).

Alasannya, seseorang yang sakit tidak bisa melanjutkan persidangan. “Hukum kita tidak mengizinkan kalau seseorang terdakwa sakit. Ketentuan-ketenuan dalam KUHAP mengatur itu,” tambah Maqdir. Setya Novanto juga mengatakan kemarin dirinya mengalami diare hingga 20 kali ke toilet, ternyata setelah dicek oleh KPK, hanya dua kali Setya Novanto ke toilet. Karena itu, tim kuasa hukum KPK menilai Setya Novanto telah berbohong soal kesehatannya.

Dalam sidang Setyo Novanto tidak menjawab apa-apa pertanyaan majelis hakim, sehingga majelis hakim menanyakan ke Tim Kuasa Hukum KPK maupun kepada Tim Kuasa Hukum Setya Novanto tentang kesehatan terdakwa Setya Novanto. Majelis hakim tampak ragu-ragu soal kesehatan terdakwa, sekalipun tim dokter menyatakan kondisi terdakwa Setya Novanto sehat-sehat.

Setya Novanto tidak menjawab sama sekali tentang identitas maupun tentang kesehatannya. Kuasa Hukum Setya Novanto Maqdir Ismail juga meminta dilakukan pemeriksaan ulang kesehatan kliennya yakni di RS Gatot Subroto.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin. Keempatnya adalah hakim yang sama yang mengadili perkara KTP-e sebelumnya dengan tiga terdakwa lain yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.

Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung pada Kamis (7/12) dan putusan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.

Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 KUHAP disebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian “perkara sudah mulai diperiksa” adalah saat pokok perkara disidangkan.

“Yang patut disesali karena ini bukan tindakan yang bijak. Mestinya pihak KPK tidak melimpahkan terlebih dulu perkara ini sambil menunggu putusan praperadilan, bagaimanapun juga ini kan hak orang untuk mendapat keadilan kalau itu prosesnya benar kemudian dianggap sah ini yang akan ikut terus sampe terbawa ke putusan pengadilan. Ini bukan satu cara penegakan hukum yang baik,” ucap Maqdir.

Namun, ia mengaku siap menjalani sidang dakwaan tersebut. “Kalau acara hari ini kami hanya mendengarkan dakwaan. Kami memang sudah baca semua dakwaan perkara yang berhubungan dengan perkara ini kami punya banyak perkara yang akan kami bawa ke eksepsi nanti,” tambah Maqdir.

Setnov didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.