Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Geledah dan Sita Barang Bukti di Empat Kota

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna mencari bukti-bukti dalam kasus mafia pelabuhan, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus pada hari ini secara serempat melakukan penggeledahan di enam tempat yang berada di empat kota.

“Dalam penggeledahan tersebut Tim jaksa penyidik juga menyita sejumlah barang yang akan digunakan sebagai barang-bukti dalam persidangan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (4/3).

Sumedana menyebutkan dari tempat-tempat yang digeledah dengan seizin pengadilan setempat, dua diantaranya berada dalam satu kota yaitu kota Bandung, Jawa Barat.

Kedua tempat yaitu rumah Leslie Grizian Hermawan beralamat di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

“Dari rumah tersebut telah disita satu telepon genggam dan satu box dokumen terkait informasi tekstil,” kata Sumedana seraya menyebutkan satu tempat lagi rumah Zainal Mutaqin di Kopo Mas Regency C Nomor 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Dari rumah Zainal, tuturnya, juga telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam dan barang bukti lainnya.

“Pengggeledahan dan penyitaan di dua tempat tersebut telah mendapat izin berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4/Pen.Pid.Sus /TPK /2022/ PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022,” ungkapnya.

Sementara tempat lain yang digeledah yaitu rumah Theresia Wersti Astika di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT.006 RW.003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Adapun yang disita barang-barang elektronik berupa tujuh buah flashdisk, empat buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 4 Maret 2022.

Kemudian penggeledahan juga dilakukan di dua tempat dalam satu kota di Semarang yaitu Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Semarang dan telah disita barang-barang elektronika.

Untuk penggeledahan dan penyitaannya mendapatkan izin berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022.

Adapun satu tempat lagi yang digeledah di Kota Jakarta yaitu rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kelurahan. Mapar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

“Dari rumah tersebut disita barang-barang elektronik,” tutur Sumedana seraya menyebutkan penggeledahan dan penyitaan seizin pengadilan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus/TPK /111/2022/ PN.Jkt.Pst tanggal 4 Maret 2022.

Kejaksaan Agung seperti diketahui menyidik kasus mafia pelabuhan di Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang setelah mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan
kewenangan dan suap menyuap sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KB-KITE) melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

Modusnya yaitu bahan baku tekstil impor oleh PT HGI selaku penerima fasilitas KB dan KITE dijual di dalam negeri. Padahal seharusnya bahan baku tekstil impor tersebut diolah menjadi barang jadi dan diekspor.

Akibat penyalahgunaan fasilitas tersebut, kata Sumedana,  mengakibatkan kerugian perekonomian dan atau keuangan negara. Selain itu tim jaksa penyidik pidana khusus memperoleh fakta adanya indikasi suap menyuap dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai.(muj)