JAKARTA (Independensi.com) – Suko Wiyanto terpidana empat tahun penjara kasus korupsi kegiatan di Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2009 akhirnya dijebloskan ke Rutan Salemba, Jumat (18/3) setelah sempat buron 10 tahun dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejaksaan.
Terpidana yang terlibat korupsi kegiatan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas dieksekusi setelah menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan.
“Terpidana menyerahkan diri pada Jumat (18/3) pagi dan selanjutnya oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dieksekusi ke Rutan Salemba,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melaluil Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Ginting kepada Independensi.com, Sabtu (19/3).
Bani mengungkapkan eksekusi terhadap terpidana untuk melaksanakan perintah dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1758 K/PID.SUS/2012 tertanggal 14 November 2012.
Adapun amar putusannya menghukum terpidana empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp143 juta dipotong dari barang bukti sebesar Rp2,2 miliar,
Dalam kasus ini Suko Wiyanto adalah penanggung-jawab kegiatan. Namun dia tidak sendirian karena ada pejabat lain terlibat dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung saat itu.
Antara lain Joko Sutrisno Direktur Pembinaan SMK pada Kemendiknas, Susilowati Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Al Azhar Bendahara Pengeluaran Pembantu.(muj)