Istimewa

Kejati Riau Bidik Tersangka Baru Korupsi Kas Bon APBD Inhu 2005-2008 Sebesar Rp 114 M

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) –Kejaksaan Tinggi Riau telah mengantongi nama calon tersangka baru pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana kas bon APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2005 – 2008 sebesar Rp 114 miliar.

Sebenarnya, kita sudah mau menetapkan tersangka baru, namun nanti kita gelar perkara lagi, kata Tri Joko SH Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau kepada sejumlah wartawan Jumat, (18/3) sore di Pekanbaru.

Menurut Tri Joko, tersangka baru yang akan ditetapkan lebih dari satu orang, pokoknya satu – sampai dua oranglah. Siapa mereka, Tri Joko belum bersedia mengungkapkan identitasnya.

Sebab, jaksa penyidik masih mencari pihak lain yang selama ini belum tersentuh hukum dalam kasus kas bon APBD Inhu tahun 2005 – 2008. “Jaksa penyidik masih menelusuri keterlibatan rekanan,” ujarnya.

Lebih lanjut Tri Joko menjelaskan, pihaknya masih mencari rekanan yang selama ini belum tersentuh yang seharusnya turut bertanggungjawab.

Proses penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. Kejati Riau telah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan pada awal tahun 2020.

Jaksa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Hendrizal dan mantan Kabag  Keuangan Raja Marwan Ibrahim.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman telah divonnis Mahkamah Agung 8 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp 28,8 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

Raja Thamsir Rachman dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Raja Thamsir Rachman mantan Bupati Indragiri Hulu yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru kepada Independensi.com melalui telepon seluler terkait akan adanya penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam kasus dana kas bon APBD Kabupaten Inhu tahun 2005 – 2008 mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya Kejati Riau tersebut demi keadilan.

“Saya sangat mendukung jika ada penetapan  tersangka baru, demi keadilan,” ujar Thamsir Rahman singkat.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum menjelaskan, jaksa penyidik sudah meminta keterangan dari 10 orang saksi,  termasuk di antaranya Sekdakab Inhu Hendrizal.

Belum lama ini, tim Pidsus Kejati Riau juga telah turun ke Kabupaten Indragiri Hulu, untuk mengumpulkan bukti-bukti di sejumlah OPD.

Jaksa penyidik sepertinya lebih cenderung upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat kasbon tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman tidak dapat mempertanggungjawabkan dana kas bon APBD Inhu tahun 2005 – 2008 sebesar Rp 114,6 miliar.

Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp 46,5 miliar.

Kedua, kas bon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp 18,6 miliar.

Ketiga, kas bon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp 6,2 miliar.

Ke-empat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan di SKPS senilai Rp 19,6 miliar. Kelima, kas bon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp 23,4 miliar.

Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama 4 tahun, dan akibat perbuatan itu, Raja Thamsir Rachman dipersalahkan merugikan negara Rp 45,1 miliar.

Sebagai informasi, pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada yang belum mengembalikan. Kasus ini sudah menjerat sejumlah orang dan divonis bersalah.

Salah satunya mantan Bupati Inhu Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh pengadilan.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Inhu itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana kas bon APBD. Dari nilai Rp114 miliar, R Thamsir Rachman tidak dapat mempertanggungjawabkan sebesar Rp 45 miliar.

(Maurit Simanungkalit)