JAKARTA (Independensi.com) – Jajaran Kejaksaan kembali menerima pembayaran uang denda. Kali ini dari terpidana kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Iwan Jaya mantan pejabat Bea dan Cukai Entikong, Kalimantan Barat.
Pembayaran uang denda sebesar Rp3 miliar dilakukan melalui pihak keluarga terpidana kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong Rudi Astanto di Kantor Cabjari Sanggau, Kamis (31/3).
“Selanjutnya akan disetor ke kas negara oleh bendahara penerimaan Kantor Cabjari Sanggau sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Bank Mandiri KCP Entikong,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (31/3)
Sumedana menyebutkan pembayaran uang denda oleh terpidana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan Iwan Jaya secara bersama-sama korupsi dan melakukan TPPU terkait impor barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong pada tahun 2008-2011.
Mahkamah Agung pun menghukumnya sembilan tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsidair satu tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp903 juta subsidair dua tahun penjara.
Sementara itu kasus yang menjerat Iwan Jaya terjadi saat dirinya menjabat Kasi Pabean KPPBC Entikong bersama-sama Hendrianus Langen Projo selaku Kepala Kantor KKPBC Entikong membiarkan atau tidak mencegah pihak importir mengimpor barang-barang produk dari China melalui daerah pabean Entikong.
Padahal barang-barang tersebut adalah produk tertentu yang tidak boleh di impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 44/M- DAG/PER/10/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permen Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Adapun terpidana Iwan sampai saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (muj)