C & C Law Firm Fokus Tangani Urusan Hukum dan Investasi di Bali

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Pengacara yang baik sejatinya memiliki kemampuan untuk menuntaskan suatu persoalan hukum diluar pengadilan (non litigasi) dan memaksimalkan jalur mediasi sehingga Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara.

Hal tersebut dikemukakan oleh Advokat Rudy Santoso Cangi, SH., disela-sela peresmian kantor hukum di kawasan jalan Padang Galak no. 46 Kesiman Petilan, Denpasar Timur. Grand opening C & C Law Firm ini dilakukan Minggu, 14 Januari 2024.

Pihaknya kerap mendampingi WNA dalam menangani berbagai permasalahan hukum biasanya terkait perijinan, perjanjian kontrak dengan pihak ketiga, hak asuh anak dan tata kelola investasi benar.

Diakuinya, kasus-kasus hukum pasca pandemi, memang meningkat 30-40 persen. Karena dari tahun 2023 awal, mulai banyak WNA yang melakukan investasi lagi. Baik itu sewa jangka panjang, pembangunan properti.

Bersama kedua rekannya Tjokorda Alit Budi W., SH. dan I Made Surya Narendra, SH. membangun C & C Law Firm yang merupakan wadah konsultasi dan advokasi hukum yang selama ini dipercaya mendampingi beberapa korporasi besar terutama investasi asing dalam melakukan bisnisnya di Bali.

“Kami berusaha memberikan yang terbaik dan memastikan keamanan investasi mereka serta memitigasi resiko-resiko permasalahan hukum yang mungkin terjadi,” kata Tjokorda Alit Budi W., SH.

Meskipun diakuinya bahwa pihaknya tetap memprioritaskan advokasi buat mereka yang selama ini kesulitan dalam memperoleh akses hukum karena kendala perekonomian.

Tiga serangkai ini dikenal memiliki keterampilan dalam menangani permasalahan hukum dan investasi bahkan sebuah investor properti besar dari negara Singapur menggandeng tiga serangkai ini dalam memperlancar tata kelola bisnisnya.

C & C Law Firm bahkan juga memiliki akun Instagram @candclwfirm yang sangat mudah diakses kapanpun. (hd)