Jaksa Agung: Tingkatkan Perfoma-Kepekaan Terhadap Kasus Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin memberikan apreasiasi kepada jajarannya di seluruh Indonesia yang telah bekerja keras, cermat dan cepat dalam merespon perintahnya untuk meningkatkan penanganan perkara berkaitan hajat hidup masyarakat.

“Seperti perkara kelangkaan minyak goreng, penyelewengan pupuk bersubsidi dan pemberantasan mafia tanah,” kata Jaksa Agung saat upacara memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7).

Menurutnya respon cepat tersebut telah berkontribusi meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan, “Dimana keresahan masyarakat terwakilkan dengan langkah hukum yang dilakukan jajaran kejaksaan dan masyarakat merasakan kehadiran negara untuk menyudahi kesusahan yang dialami.”
 
Oleh karena itu Jaksa Agung berpesan untuk menjaga dengan baik harapan dan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat dengan terus meningkatkan perfoma, dan kepekaan dalam melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak.

“Saya ingatkan juga seluruh warga adhyaksa, jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah dibangun dan diraih selama ini. Serta jangan pernah terlintas sedikitpun dipikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani,” tegasnya.

Selain dia meminta jajarannya jangan pernah menodai kepercayaan masyarakat yang kini sedang meningkat kepada kejaksaaan menyusul hasil survei nasional terkait evaluasi publik soal kinerja pemerintah di bidang ekonomi, politik, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Dari sebelumnya menduduki peringkat ke-delapan pada April 2022 menjadi peringkat ke-empat pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5 persen,” ungkapnya, dalam peringatan HBA ke 62 bertema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.

                                                                                                  Identik dengan Kejaksaan

Dia menyebutkan peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan.

“Diantaranya keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Kebijakan tersebut, tuturnya, merupakan tonggak perubahan paradigma dalam penegakan hukum. “Sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan,” ujarnya.

Terobosan lain, kata dia, dengan menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama.

“Sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan seluruh warga,” ucapnya seraya mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini.

Dia pun menjelaskan kejaksaan sebagai instansi penegak hukum seyogianya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subyek dalam sistem penegakan hukum guna mencari kebenaran materil.

“Dengan tetap memegang teguh peri kemanusiaan agar tidak ada hak dasar manusia yang terlanggar. Sehingga sudah sepatutnya menjunjung tinggi dan menghormati setiap hak dasar para pencari keadilan maupun terduga pelaku kejahatan,” ucapnya.

Karena itu dia kembali berpesan  kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. “Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu,” ujar Jaksa Agung.

Hadir juga dalam peringatan HBA ke 62 antara lain Wakil Jaksa Agung Sunarta, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Staf Ahli para pejabat eselon II dan para mantan Jaksa Agung.(muj)