PANDEGLANG (Independensi)- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pandeglang menyoroti proses seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pandeglang yang diduga terdapat beberapa indikasi menyalahi aturan.
GMNI Pandeglang juga menduga kuat ada beberapa temuan yang menandakan bahwa Kelompok Kerja (POKJA) Bawaslu Kabupaten Pandeglang harus dievaluasi sebagai bentuk tanggung jawab secara moral maupun etik.
Kordiv SDMO Bawaslu Banten pun sampai turun tangan dengan menerbitkan sebuah tulisannya yang berjudul “Belum Khatam Regulasi” pada salah satu portal media dan berita.
“Tentu ini menjadi menarik karena jajaran komisioner pun sampai turun tangan untuk melerai sebuah gerakan yang di lakukan oleh mahasiswa”, ujar Wakabid Organisasi DPC GMNI Kabupaten Pandeglang Yusuf, baru-baru ini.
Dalam statement tersebut, Kordiv SDMO BAWASLU BANTEN melayangkan sebuah kritikan kepada mahasiswa yang dia tuangkan dalam tulisannya.
GMNI Pandeglang, melalui Yusuf pun menjawab tulisan Kordiv SDMO BAWASLU Banten tersebut. Yusuf mengatakan bahwa kemungkinan Kordiv keliru dalam berpikir.
“Saya akan menggarisbawahi statement yang di buat oleh beliau pada bait ‘Press Realase tidak di sertai dengan Fakta dan Bukti’. Saya kira ini salah satu kekeliruan yang dilakukan oleh beliau, karena menurut hemat saya yang namanya Press Realase itu adalah sebuah cara untuk memberitahukan sebuah informasi,” ujar Yusuf.
Yusuf melanjutkan, kalau di dalam press realase tersebut harus di cantumkan sebuah Fakta dan Data, itu namanya Laporangan Pengaduan (LAPDU).
“Tentu saja Press Realase dengan LAPDU berbeda, mungkin Pak Kordiv keliru membedakan antara Press Release dengan Laporan Pengaduan (LAPDU),” pungkas Yusuf.