Berkas Tersangka Kasus Penambangan Ilegal Ismail Bolong Cs Belum Lengkap

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyatakan berkas tiga tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur yakni Ismail Bolong Cs belum lengkap.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, belum lengkapnya berkas perkara dari ketiga tersangka disimpulkan tim jaksa peneliti pada hari Selasa 20 Desember 2022.

“Setelah meneliti dan mempelajarinya Tim jaksa peneliti beranggotakan enam orang jaksa menyatakan berkas ketiga tersangka yakni IB, BP maupun RP belum lengkap,” tutur Sumedana, Rabu (21/12/2022) malam.

Dia menyebutkan JAM Pidum sebelumnya telah menerima penyerahan berkas perkara atau tahap satu ketiga tersangka dari penyidik Direktorat Pidana Tertentu pada Bareskrim Polri pada 16 Desember 2022.

Dalam berkas perkara dicantumkan para tersangka disangka melanggar pasal 61 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Adapun terkait kasus penambangan ilegal tersebut, JAM Pidum sejak 23 Februari 2022  sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

SPDP tersebut masing-masing untuk tersangka IB Nomor: SPDP/25/II/2022/Tipidter, tersangka BP Nomor: SPDP/25/II/2022/Tipidter dan tersangka RP Nomor:
SPDP/25/II/2022/Tipidter.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Penetapan untuk tersangka BP Nomor:B/131/XII/2022/Tipidter tanggal 2 Desember 2022, tersangka RP Nomor:B/133/XII/2022/Tipidter tanggal 5 Desember dan tersangka IB Nomor: B/572/XII/2022/Tipidter tanggal 7 Desember 2022.

Seperti diketahui kasus penambangan ilegal dengan tersangka Ismail Bolong Cs sempat menghebohkan. Karena ada video pengakuan Ismail Bolong kalau dia telah menyetor sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri. Namun belakangan pengakuannya itu dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Dia pun meminta maaf kepada Kabareskrim.(muj)