BEKASI (IndependensI.com)- Setelah Reny Hendrawati menjabat empat tahun sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sejak Januari 2019, kini, ia diberhentikan dari jabatannya oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Posisinya menjadi orang nomor satu sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan itu, kini dijabat Junaedi menjadi Pelaksana Harian (Plh).
Tidak dijelaskan alasan pencopotan putri mantan Ketua DPD Golkar Bekasi Abdul Manan itu. Sementara masa aktif Reny sebagai ASN dengan jabatan eselon II, masih tersisah dua tahun lagi.
Kini, sebagaimana diakui Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kota Bekasi Nadih Arifin, Reny ditempatkan menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan. Ia, kini sebagai pejabat eselon II B. Artinya, eselon Reny turun satu level dari II A.
“Pergantian ini karena adanya evaluasi kinerja”, kata Nadih
Nadih menyebut bahwa tahapan pergantian Sekretaris Daerah Kota Bekasi sudah lama dilakukan, dan sifatnya bukan mendadak.
Sedang Plh Sekda Junaedi, kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. Jadi terhitung Selasa tanggal 3 Januari 2023, resmi Reny tidak lagi sebagai Sekda.
Beredar informasi, Reny Hendrawati diganti diduga karena pengembalian sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi Wali Kota non aktif Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi sendiri yang Januari 2019 lalu melantik Reny sebagai Sekda, divonis penjara 12 tahun dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. (jonder sihotang)