JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung optimis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan mengamini atau mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap bos PT Duta Palma Group terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Indragiri Hulu terdakwa Raja Thamsir Rahman.
“Kalau ditanya apakah optimis, tentunya kita optimis majelis hakim dalam putusannya akan mengabulkan tuntutan JPU dalam kasus PT Duta Palma Group,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah kepada Independensi.com sesaat sebelum meninggalkan kantornya, Selasa (21/2/2023) malam.
Febrie pun menegaskan kalau pihaknya tidak optimis atau tidak yakin tentu tidak akan menyidik dan melimpahkan ke pengadilan. “Tapi karena kita optimis dan yakin serta didukung dengan bukti-bukti maka kasusnya kita limpah ke pengadilan setelah kita sidik.”
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023) ini rencananya membacakan putusannya terhadap terdakwa Apeng dan Raja setelah masing-masing dituntut oleh Tim JPU.
Adapun Tim JPU menuntut Apeng hukuman seumur hidup, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun lebih dan 7.885.857 dolar AS serta kerugian perekonomian negara senilai Rp73,9 triliun.
Tuntutan JPU diajukan setelah menyatakan Apeng terbukti korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan usaha kebun kepala sawit PT DPG di kawasan hutan wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sedangkan terhadap Raja, dalam tuntutannya Tim JPU menuntut agar Raja dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Setelah menyatakan mantan Bupati Inhu tersebukti terbukti bersalah korupsi.
Sementara satu terdakwa lain David Fernando Simanjuntak Humas PT Duta Palma Group dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan yang dibacakan, Senin (20/2/2023).
Namun kasus yang menjerat terdakwa David berbeda yaitu terkait perbuatannya yang dianggap menghalangi penyidikan yang dilakukan Kejagung saat menyidik dugaan korupsi terkait kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT DPG di kawasan hutan wilayah Kabupaten Inhu, Riau.(muj)