Tanah Bentjok Seluas 25 Hektar kembali Disita Eksekusi Guna Lunasi Uang Pengganti Rp6 T

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tanah aset Benny Tjokorsaputro terpidana kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi  PT Asuransi Jiwasraya kembali disita eksekusi Kejaksaan Agung guna melunasi kewajibannya membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun.

Aset Bentjok yang disita eksekusi melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kali ini berupa 69 bidang tanah seluas 250.312 meter (25 hektar) berlokasi di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (30/3/2023) tanah milik atau yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro selanjutnya dititipkan kepada Camat Parung Panjang.

“Tanah tersebut dititipkan kepada pihak kecamatan untuk ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet guna mendapat perawatan khusus,” ujarnya.

Adapun kegiatan tersebut didahului penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi oleh jaksa eksekutor dengan pejabat setempat dipimpin Koordinator pada JAM Pidsus Anang Supriatna.

Ketut menyebutkan pelaksanaan sita eksekusi berdasarkanSurat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print- 145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Selain itu mengacu Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Putusan tersebut selain menjatuhkan hukuman seumur hidup juga memerintahkan  Bentjok untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun. (muj)