Kejati Sulsel Tetapkan Mantan Kepala BPKD Takalar Tersangka Korupsi Penetapan Harga Pasir Laut

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar yakni GM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai atau harga dasar pasir laut di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya menetapkan GM sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah terkait kasus tersebut.

“Terhadap tersangka GT selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar,” tutur Leo demikian biasa dipanggil, Kamis (30/3/2023).

Dia menyebutkan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Adapun kasus yang menjerat tersangka berawal ketika pada sekitar Februari hingga Oktober tahun 2020 di wilayah perairan daerah Kecamatan Galesong Utara, Takalar dilaksanakan kegiatan pertambangan pasir laut.

“Kegiatan tersebut dilakukan PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsensi PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia,” kata Leo.

Dia menyebutkan dari hasil penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis kemudian digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Namun, tuturnya, dalam kegiatan penambangan pasir laut ternyata pemilik konsensi yaitu PT AKM dan PT BLI oleh tersangka diberikan harga dasar pasir laut melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebesar Rp7.500/M3 (Permeter Kubik).

Menurut Leo penetapan harga dasar pasir laut oleh tersangka bertentangan atau tidak sesuai harga dasar pasir laut sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Serta bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10.000/M 3 (Permeter Kubik).

Leo mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini menuturkan akibat perbuatan tersangka yang menurunkan harga dasar pasir laut mengakibatkan Pemkab Takalar diduga mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.

Dalam kasus ini tersangka GT disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(muj)