BEKASI (IndependensI.com) – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD setempat, kini terus menggodok perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Kajian akademisnya sudah rampung, dan tinggal proses selanjutnya, ungkap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, kemarin.
Sebelumnya, Dani Ramdan menegaskan, perubahan status PDAM tersebut menjadi Perumda, terkendala pemisahan aset antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi. Pemisahan yang terkendala sejak 2017 itu, baru direalisasi tanggal 8 Desember 2022 dengan ditandatanganinya naskah pemisahan antara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Saat itu, Dani menjelaskan terkait perubahan status, terlebih dahulu ada kajian akademis. Dan ditargetkan, perubahan status sudah kelar sebelum Mei 2023.
“Iya benar sesuai PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa status PDAM harus dirubah menjadi Perumda. Mudah-mudahan kajian akademisnya selesai satu atau dua bulan ini. Kita targetkan sebelum Mei 2023, sudah menjadi Perumda”, ujar Dani, usai penandatanganan serah terima tiga wilayah pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi.
Dani mengakui, perubahan status itu, selama ini terganjal adanya dua kepemilikan PDAM Tirta Bhhgasasi antara Pemkab dan Pemkot Bekasi. Sekarang secara resmi sudah ada pengakhiran kerja sama pengelolaan dan kepemilikan PDAM antara dua pemerintah daerah tanggal 8 Desember 2022. Maka baru sekarang dapat memproses perubahan status dari PDAM menjadi Perumda, katanya.
Dani menjelaskan, bahwa pemisahan PDAM ini sudah dibahas sejak tujuh tahun lalu. Dan baru tanggal 8 Desember 2022 benar-benar terjadi pemisahan.
Didesak
Sementara itu, Ketua Forum Orientasi dan Study Penguatan Kualitas Masyarakat (Frospekum) Komaruddin Rachmat, mendesak Pemkab Bekasi bersama DPRD segera merealisasikan perubahan status PDAM Tirta Bhagasasi menjadi Perumda lewat Peraturan Daerah (Perda).
Dengan berubahnya status menjadi Perumda, diharapkan perusahaan daerah milik Pemkab Bekasi ini, dapat lebih fokus lagi untuk meningkatkan profesioanalisme, efektif dan efisien dalam menjalankan program perusahaan. Dengan demikian, peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Bekasi dapat lebih ditingkatkan.
Mestinya, sesuai PP 54 tahun 2017 tersebut, tahun 2019 dua tahun setelah peraturan diundangkan, sudah ada perubahan status. Maka, untuk itulah, agar proses perubahan status segera di Perda kan, kata Komaruddin, Selasa (18/4/2023).
Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagsasi Usep Rahman Salim mengakui, dari 23 PDAM se Jawa Barat, saat ini tinggal PDAM Tirta Bhagasasi yang masih status PDAM, dan lainnya sudah Perumda. Ia berharap Pemkab Bekasi segera dapat menyelesaikan sesuai apa yang disampaikan Pj Bupati. (jonder sihotang)