BEKASI (IndependensI.com)- Setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat diminta untuk tetap melakukan monitoring terhadap pejabat pemegang kendaraan dinas. Jika ternyata ada pelanggaran penggunaan mobil dinas, maka dilakukan teguran secara berjenjang oleh OPD nya.
Penegasan itu disampaikan Pj Sekda Kota Bekasi Junaedi terkait viralnya video mobil berplat merah yang diduga digunakan saat Cuti Bersama Idul Fitri 1444H. Dalam video yang diunggah di Youtube, terdapat sebuah Mobil berplat merah dengan Nomor polisi B 1133 KQN dibawa berlibur.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bekasi, Sudarsono menjelaskan bahwa kendaraan dalam video tersebut adalah kendaraan operasional milik Pemerintah Kota Bekasi yang dipinjam pakai oleh Kwarcab Pramuka Kota Bekasi.
Dalam video, kendaraan dinas tersebut terlihat melintas dan memasuki salah satu lokasi menuju perkemahan. Pihak Pramuka Kota Bekasi mengakui bahwa mobil tersebut digunakan oleh salah seorang Tenaga Kontrak Kerja (TKK) bernama SN pada tanggal 23 April 2023 untuk keperluan ziarah saat waktu senggang tugas PAM Lebaran yang ditugaskan oleh Kwarcab, hanya pulang pergi tidak menginap dan sebentar mengingat perjalanan padat sehingga mengambil jalan alternatif, katanya.
Sebagaimana di ketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 024/1976/BPKAD. Aset Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional pada saat cuti versama Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan pihaknya akan mengenakan sanksi kepada ASN maupun Non ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan O
operasional Pemkot Bekasi untuk kepentingan lebaran, mudik, berlibur atau kepentingan lainnya diluar kedinasan selama masa cuti bersama. (jonder sihotang)