BEKASI (IndependensI.com)- Pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi merupakan upaya mengoptimalkan manajemen melalui merit sistem. Namun dibalik itu, bagi ASN yang tidak menjalankan aturan, akan dikenakan sanksi.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, terkait penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Untuk Sistem Merit, terutama untuk Eselon II ada open biding jika ada kekosongan. Sedangkan untuk Eselon III dan IV kita adakan asesmen, sudah berjalan,” katanya baru-baru ini.
Indikator dari pelaksanaan sistem merit ini, dilihat dari banyak aspek, di antaranya, aspek kompetensi, manajerial, penerapan core value ber-Akhlak, atau kepribadian dari individu ASN. Apabila ada dari ASN yang tidak mengikuti aturan dalam penilaian karir akan berkurang.
“Nanti kan itu Inspektorat yang menilai kalau masalah itu nanti ada rekam jejaknya,” tuturnya.
Adapun penerapan sanksi bagi pegawai yang melanggar sepanjang memberikan punishment mulai dari yang ringan, sedang dan berat.
Sudah ada 10 orang ASN yang terkena sanksi karena tidak mengikuti aturan, di antaranya mengenai kehadiran karena jarang masuk bekerja. (jonder sihotang)