Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah Lahan Eks SMPN 225 Jakbar Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya rampungkan pengusutan kasus mafia tanah terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah di lahan eks SMP Negeri 225 milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Kampung Rawa Kompeni RT 005/RW 04  Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui tim jaksa penyidik juga telah menetapkan dua mantan pegawai BPN Kota Jakarta Barat yaitu Iwan Matheus dan Suroso sebagai tersangkanya.

Keduanya pun dalam waktu dekat segera akan diadili setelah Tim Jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini menerima penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-bukti dari tim jaksa penyidik.

“Selanjutnya terhadap kedua tersangka oleh Tim JPU dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui Kasi Intelijen Lingga Nuarie, Selasa (20/06/2023).

Lingga menyebutkan kedua tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : PRINT-3648 dan Nomor: PRINT- 3650/M.1.12/Ft.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023.

Dia mengatakan Tim JPU yaitu M Kurniawan, Bayu Esha Wirana, Benny Utama dan Perwira Saputra setelah ini segera menyusun surat dakwaan agar dapat dilimpah bersama berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar, kedua tersangka akan didakwa Tim JPU melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)