JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara meluncurkan kegiatan wisata hukum bagi para pelajar di wilayah Jakarta Utara guna mengenal, mengetahui, mengerti atau memahami hukum.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto dalam kegiatan wisata hukum tersebut para pelajar sambil berwisata juga mengunjungi langsung kantor-kantor lembaga penegak hukum.
“Seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, BNN dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Literasi hukum bagi para pelajar dalam upaya mengurangi kasus anak berhadapan dengan hukum,” tutur Atang saat meresmikan peluncuran Kegiatan Wisata Hukum di Kantor Walikota Jakarta Utara.
Dikatakannya keterlibatan kejaksaan pada Kegiatan Wisata Hukum didasarkan ketentuan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan Dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia,
untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi pelajar pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan hukum sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum pelajar.
“Juga untuk memberikan informasi hukum secara cepat kepada pelajar serta sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan antara lain melalui.program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan metode tatap muka di kelas,” ujarnya.
Dia menuturkan penyuluhan hukum dengan metode tatap muka di kelas sudah menjadi rutin dilaksanakan. “Sehingga dibuatlah inovasi melakukan wisata hukum dalam rangka memperkenalkan pelajar pada proses penegakan hukum.”
Tujuannya, kata Atang, selain ajang silaturahmi antar pelajar perwakilan masing-masing sekolah juga diharapkan dapat menjadi Triger mempersempit peluang tawuran antar pelajar, memperkenalkan hukum dan mengenali proses penegakan hukum di kalangan pelajar.
“Kegiatan wisata hukum juga untuk mendukung Jakarta Utara sebagai kota layak anak. Adapun predikat Jakarta Utara tahun 2022. Target serta harapan kami untuk tahun 2023 adalah predikat utama,” ujarnya.
Dia menambahkan Kegiatan Wisata Hukum merupakan kolaborasi antara Kejari Jakarta Utara dengan Pemkot Jakarta Utara serta dukungan dari seluruh pihak guna mewujudkan pelajar yang taat hukum.
“Selain mengajak seluruh pelajar untuk Kenali Hukum Jauhkan Hukuman,” kata Atang yang mengawali acara dengan menyematkan Pin Wisata Hukum kepada dua perwakilan pelajar sebagai tanda dimulainya kegiatan wisata hukum dan dilakukan pelepasan Bus Sekolah yang membawa pelajar untuk Wisata hukum.(muj)