BEKASI (IndependensI.com)- Lagi, pencemaran limbah di Kali Bekasi semakin mengkhawatirkan. Padahal, air sungai alam yang hulunya dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan air baku bagi dua perusahaan air minum di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Hari ini, Rabu 13 September 2023, tiga Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, berhenti produksi. Air baku dari Sungai Tarum Barat (Kalimalang) yang dicampur dari Kali Bekasi yang tercemar limbah, tidak laik untuk diproses menjadi air bersih untuk didistribusikan kepada pelanggan.
Tiga IPA milik Perumda Tirta Bhagasasi yang berhenti berproduksi hingga sore, adalah IPA Cabang Babelan, Cabang Pondokungu dan Cabang Tarumajaya. Puluhan ribu pelanggan, mengeluh karena mereka tidak memperoleh air bersih.
Direktur Teknik Perumda Tirta Bhagasasi Johny Dewanto, Rabu (13/9/2023) membenarkan tiga IPA di tiga Cabang, berhenti produksi. Kejadian ini, sudah sering terulang seperti terjadi tanggal 28 Agustus 2023 lalu saat air Kali Bekasi hitam pekat.
Pihaknya berharap agar Perum Jasa Tirta (PJT) II yang mengelola Sungai Tarum Barat (Kalimalang) menambah debit air baku dan tidak mencampur dengan air Kali Bekasi. Atas ketidaknyamanan pelanggan, pihaknya meminta maaf, dan berusaha secepatnya kembali melayani pelanggan jika air baku sudah normal kembali.
Hal serupa juga dibenarkan Dirut Perumdam Tirta Patriot Kota Bekasi Ali Imam Faryadi. Kedua perusahaan yang mengolah air bersih ini, sudah berulangkali menghentikan produksi akibat air baku dari Kali Bekasi, tercemar limbah, karena dua perusahaan air bersih ini, sumber air bakunya sama.
Tindakan Tegas Pemerintah
Pencemaran di Kali Bekasi, Jawa Barat, bukan hal baru. Kejadian itu, sudah berlangsung sejak belasan tahun silam. Yang terjadi saat ini, pencemaran semakin parah.
Air Kali Bekasi, sewaktu-waktu seperti saat ini musim kemarau, berwarna hitam pekat, berbusa, dan berbau. Padahal, airnya masih digunakan sebagai air baku dua Perusahaan Daerah Air Minum di Bekasi
Dipastikan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B-3), sudah meracuni air kali alam yang hulunya dari Kali Cikeas dan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.
Pencemaran yang semakin parah, terjadi, akibat ketidak tegasan pemerintah. Baik pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Dinas Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Barat. Demikian juga Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah di Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi. Pengawasan nya lemah, ungkap Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Environment Community Union, Benny Tunggul.
Diterangkan, Pemkot Bekasi dan Pemkab Bogor, bersama Pemkab Bekasi dibawah koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perlu membuat tim terpadu guna mengatasi pencemaran di Kali Bekasi. Sebab Kali Bekasi merupakan perpaduan Kali Cileungsi dam Cikeas yang berasal dari Kabupaten Bogor.
Kemudian, Tim Terpadu itu dibawah pengendalian Wasdal dan Tim Gakumdu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan bersama mencegah pencemaran di tiga sungai tersebut.
Diduga kuat, para pelaku industri di sepanjang Kali Celeungsi, Cikeas dan Bekasi sengaja membuang dan menggelontorkan limbah ke sungai, tanpa terlebih dahulu diolah di IPAL. Terhadap pelaku pencemaran sudah saatnya diterapkan Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar, tegas Benny Tunggul. (jonder sihotang)