Meneguhkan Nilai-nilai Pancasila

Loading

Oleh M Sunyoto

IndependensI.com – Perbincangan ihwal ideologi yang anti-Pancasila kian menghangat seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomer 17 Tahun 2013 (Perppu) tentang Ormas.

Sebelum mengupas konsep ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, perlulah menetapkan batasan makna ideologi itu sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ideologi mempunyai beberapa makna, yakni: 1) kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup; 2) cara berpikir seseorang atau suatu golongan;3) paham, teori, dan tujuan yang merupakan satu program sosial politik.

Makna generik ideologi itu , oleh KBBI, dilanjutkan dengan arti ideologi dalam ranah politik, yang diuraikan sebagai berikut: sistem kepercayaan yang menerangkan dan membenarkan suatu tataan politik yang ada atau yang dicita-citakan dan memberikan strategi berupa prosedur, rancangan, instruksi, serta program untuk mencapainya.

Agar lebih jelas, uraian itu dilengkapi dengan makna kedua kedua ideologi sebagai himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang yang menjadi dasar dalam menentukan sikap terhadap kejadian dan problem politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah laku politik.

Dari pemaknaan di atas, ideologi bisa ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama sebagai sistem nilai yang tak selalu terkait dalam konteks politik praktis, dan kedua mengaitkan ideologi itu dalam konteks politik.

Tinjauan pertama bisa dilihat pada kasus penerimaan ideologi secara individual, yang tak bersangkut paut dengan ranah organisasi, entah sosial, entah politik. Sebagai contoh, tak mustahil di antara lebih dari 200 juta jiwa warga negara Indonesia, ada yang memiliki ideologi yang bertolak belakang dengan ideologi negara.

Taruhlah ada warga yang meyakini bahwa agnostisisme, paham yang menyatakan bahwa pengetahuan tentang fenomena metafisika tak mungkin dijangkau oleh akal, merupakan ideologi yang mendekati kebenaran sehingga dia memeluknya.

Dihadapkan pada sila pertama Pancasila, jelas agnostisisme yang dijadikan kepercayaan personal oleh oknum warga negara tersebut berkontradiksi. Namun, dampak politik ideologi yang didekap untuk kepentingan privat itu tak berpengaruh secara politis.

Dalam konteks inilah, pihak aparat keamanan tak perlu terlampau mengurusi ideologi personal semacam ini sekalipun hal itu berkontradiksi dengan ideologi negara.

Boleh ditertibkan Namun, jika ideologi yang anti-Pancasila itu digunakan sebagai ideologi sebuah organisasi entah sosial entah politik yang memiliki keanggotaan dengan tujuan politis, maka aparat bolehlah bergerak untuk menertibkannya.

Sebenarnya banyak ideologi di dunia ini yang bertentangan dengan nilai-niai yang dinadung oleh Pancasila. Seperti dinyatakan Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila Yudi Latif bahwa ada banyak ajaran atau paham yang membahayakan. Artinya, membahayakan bagi kelangsungan atau kesintasan NKRI.

Ideologi yang berbasis ajaran keagamaan, agama apapun, yang tak mengakomodasi multikulturalisme atau keberagaman tergolong sebagai ajaran yang membahayakan.

Selama ini, ideologi yang dipertentangkan dengan Pancasila hanya komunisme, marxisme dan leninisme sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Ketika reformasi bergulir dengan tumbangnya rezim Orba, beberapa elemen kekuatan sipil mengusulkan pencabutan aturan itu.

Namun, tak sedikit kelompok sipil yang menilai bahwa ketetapan yang berisi pembubaran PKI itu tak perlu dicabut. Tak kurang dari Franz Magnis-Suseno, pakar tentang marxisme, yang mendukung keberlakuan TAP MPRS Nomor XXV/1966 itu.

Persoalan politik dengan komunisme boleh jadi sudah selesai, namun kebangkitan kekuatan yang berideologi sektarian, anti keberagaman mulai menjadi semacam kerikil dalam sepatu, yang mengganggu penyelenggara negara dan kelompok minoritas yang merasa terancam.

Dengan terbitnya Perppu tentang Ormas, sebagai ketentuan hukum yang melengkapi TAP MPRS Nomor XXV/1966, ormas-ormas yang dipandang mengusung ideologi radikal dan ekstrem, yang antikeberagaman, oleh penegak hukum akan menjadi sasaran atau objek yang harus dibubarkan.

Pada akhirnya, yang perlu disepakati bersama adalah penjabaran ketentuan yang menyangkut tafsir atas fenomena yang dipandang sebagai radikal, ektrem dan antikeberagaman. Jangan sampai ketentuan yang dijadikan landasan bertindak aparat penegak hukum itu mengandung apa yang disebut sebagai pasal-pasal karet, yang bisa digunakan sebagai instrumen melanggengkan kekuasaan.

Tentu, di era ketika otokratisme dipelototi oleh banyak mata seperti sekarang ini, kekhawatiran akan tafsir tunggal penguasa atas Perppu untuk melanggengkan kekuasaan tak perlu berlebihan. Bukankah pelanggengan kekuasaan itu hanya sampai waktu satu dasawarsa sebagaimana ketentuan yang menyatakan bahwa seorang presiden hanya bisa berkuasa dua periode masa jabatan? Namun secara politik, terbitnya Perppu di masa depan, terutama yang mengatur ekspresi ideologis, yang berdampak pada kemerdekaan warga dalam menjalankan hak-hak politiknya, tampaknya perlu dihindari semaksimal mungkin.

Yang fundamental dalam pengawalan demokrasi dalam entitas politik sebenarnya terletak pada prioritas penegakan hukum yang menyangkut tindakan kriminal atau pidana. Ketika sekelompok demonstran menyerukan pembunuhan atau merusak hak milik orang lain atau fasilitas publik, saat itulah aparat segera meringkus mereka.

Hukum ditegakkan dan tak tebang pilih adalah prinsip utama berlangsunga demokrasi, yang pada akhirnya mengukuhkan nilai-nilai Pancasila. (antaranews.com)

Penulis adalah wartawan senior LKBN Antara