Inilah foto wajah terbaru buronan kasus cessie Bank Bali terpidana Djoko Soegiarto Tjandra.(ist)

Keduakali Tidak Hadir di PN, Hakim Diminta Stop Proses PK Buronan Djoko Tjandra

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Buronan kasus cessie Bank Bali terpidana Djoko Soegiarto Tjandra untuk keduakalinya kembali tidak memperlihatkan batang hidungnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Padahal sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang membuat dirinya dipidana dua tahun penjara, Djoko Tjandra wajib menghadiri sidang.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma cs dalam sidang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel diketuai Nazar beralasan kalau kliennya itu tidak bisa hadir karena sakit berdasarkan surat keterangan dokter dari Malaysia.

Sesuai surat dokter Steven dari klinik Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 30 Juni 2020 menerangkan Djoko Tjandra dalam masa perawatan selama 8 hari terhitung dari tanggal 1 hingga 8 Juli 2020.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang selama dua minggu untuk menunggu kehadiran Djoko Tjandra. “Tapi ini kesempatan terakhir. Kalau tidak hadir lagi kita lihat,” kata Nazar.

Sementara itu Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta majelis hakim menghentikan proses sidang PK Djoko Tjandra.

Boyamin menyebutkan sejumlah alasan. Antara lain terpidana saat mendaftarkan permohonan PK di pengadilan pada 8 Juni 2020 memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang tidak sah.

Masalahnya, kata Boyamin, status kewarganegaraan dari terpidana telah berubah yaitu dari kewarganegaraan Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini dan memiliki paspor Papua Nugini.

“Karena itu semestinya Djoko Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI yang telah hilang sejak menjadi warganegara Papua Nugini,” kata pegiat anti korupsi ini.

Dia merujuk ketentuan pasal 23 ayat (8) Undang-Undang UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. “Kewarganegaraan RI hilang apabila memiliki paspor negara lain,” ucapnya.

Selain itu, tutur dia, adanya perbedaan tahun kelahiran karena pada KTP DKI Jakarta yang baru tercantum kelahiran tahun 1950. “Sedang dokumen lama putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.”

Dia menyebutkan sesuai data, KTP baru dari Djoko Soegiarto Tjandra yang tercantum nama Joko Soegiarto Tjandra diduga direkam data dan dicetak pada 8 Juni 2020 atau bersamaan tanggal pendaftaran PK di Pengadilan.

Rekam data dan cetak KTP tersebut, ucap Boyamin, dilakukan di kantor Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan.

Padahal, ungkapnya, buronan Kejagung tersebut berada di
luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP, maka sesuai ketentuan datanya non aktif sejak 31 Desember 2018.

Dia menegaskan atas dasar sengkarut dalam sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan KTP, MAKI akan mengadukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta kepada Ombudsman RI.

Laporan pengaduan MAKI akan disampaikan besok atau hari Selasa (7/7) bersamaan dengan pengaduan terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia.(muj)