Empat Smelter dan Alat Berat Giliran Disita Kejagung di Kasus Timah

Loading

JAKARTA Independensi.com) – Sebanyak empat smelter atau tempat pengolahan hasil tambang dan sejumlah alat berat giliran disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Penyitaan dilakukan Kejaksaan Agung setelah melalui tim penyidik pidana khusus didampingi tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan penelusuran aset dan penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan, Minggu (21/04/2024) ke empat smelter yang disita dari empat tempat milik dari empat perusahaan dengan total luas bidang tanah 238.848 m2.

Adapun, tutur Ketut, empat smelter yang disita yaitu Smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan seluas 10.500 m2 dan Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

Kemudian, ujarnya, Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2 dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

“Sedangkan untuk alat-alat berat yang disita Tim penyidik yaitu sebanyak lima puluh satu (51) unit excavator dan tiga (3) unit bulldozer,” kata mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus komoditas timah telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Selain terkait dengan pokok perkara yaitu korupsi, ada satu orang dijadikan tersangka kasus perintangan penyidikan.(muj)