Kasus Timah, Kejagung Garap Dua Saksi dari Pihak Smelter

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Meskipun sudah menetapkan 21 tersangka, Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah.

Antara lain dengan memeriksa tiga saksi pada hari Rabu (08/05/2024). Dua diantaranya yang digarap dari pihak smelter yaitu ALY selaku Staf PT Refined Bangka Tin (RBT) dan YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Satu saksi lainnya yaitu LT selaku Direktur PT Auto Prima Motor.

Pemeriksaan ketiga saksi oleh Tim penyidik terutama pihak smelter diduga untuk mengungkap secara terang benderang mengenai keterlibatan dari kedua perusahaan peleburan timah. Selain kemungkinan untuk mencari tersangka baru.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana tidak banyak merinci hasil pemeriksaan ketiga saksi. Dia hanya menyebutkan ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan tersebut terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022,” ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus timah Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi pada hari Senin (06/05/2024) sebanyak enam saksi dan hari Selasa (07/05/2024) sebanyak lima saksi.

Ke enam saksi yang diperiksa pada hari Senin, tiga diantaranya anggota Evaluator RKAB. Yaitu saksi EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP, saksi RSK selaku anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU serta saksi LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM dan CV Venus Inti Perkasa.

Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu saksi EM dan WLY masing-masing selaku pihak swasta dan saksi SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2.

Kemudian pada hari Selasa yaitu saksi YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018), saksi EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).

Selain itu saksi NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa, saksi RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. Serta saksi LA alias ACW selaku pihak swasta.

Kejaksaan Agung seperti diketahui dalam kasus timah telah menetapkan 21 orang sebagai tersangkanya yaitu Thamron Tamsil alias Aon dan kawan-kawan. Salah satu terkait perintangan penyidikan kasus timab yaitu tersangka Toni Tamsil adik dari Thamron.(muj)