![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus masih terus mendalami kasus dugaan permufakatan jahat untuk menyuap hakim agung kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi yang diduga dilakukan tersangka Lisa Rahmat bersama tersangka Zarof Ricar.
Antara lain pada hari ini memeriksa tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dalam kapasitas sebagai saksi dan SC staf dari tersangka Lisa Rahmat sebagai saksi di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dalam pemeriksaan tersebut kedua saksi yaitu LR dan SC diperiksa Tim penyidik untuk dua tersangka yang berbeda.
“Kalau saksi LR diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZR dan saksi SC sebaliknya diperiksa untuk tersangka LR,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari kedua tersangka yaitu LR dan ZR.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan Lisa Rahmat pengacara Ronald Tannur dan Zarof Ricar mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka sejak 25 Oktober 2024.
Karena keduanya diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap dan atau gratifikasi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung yang menangani kasus Ronald Tanuur di Tingkat kasasi.
“Adapun kasusnya berawal ketika LR meminta agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan kliennya tidak bersalah dalam putusan kasasinya,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam.
Qohar mengatakan LR juga menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar.
Selanjutnya, kata dia, LR pada Oktober 2024 menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantar uang sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
“Tapi karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah dan menyarankan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dia menyebutkan setelah menukarkan menjadi mata uang asing yang jika dikonversi sebesar Rp5 miliar kemudian LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uangnya.
“Selanjutnya ZR menyimpan dalam brangkas di ruang kerja rumahnya,” tutur Qohar yang mengakui ZR dijadikan tersangka hasil pengembangan kasus LR terkait suap atau gratifikasi kepada tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur.
Ketiga oknum hakim tersebut yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hariyanto) dan M (Mangapul). Dalam perkembangannya ibu kandung dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaya (MW) juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (muj)
