Dua Mantan Pejabat Kemendag Era Tom Lembong Diperiksa Terkait Kasus Importasi Gula

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua mantan pejabat di Kementerian Perdagangan era Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hari ini diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan importasi gula priode tahun 2015-2026.

Kedua mantan pejabat tersebut masing-masing SA selaku Direktur Jenderal pada Kementerian Perdagangan tahun 2016 dan SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015.

Belum diketahui apa yang didalami Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus dari kedua mantan pejabat penting di Kementerian Perdagangan tersebut dalam kasus impor gula yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (11/11/2024) hanya menyebutkan kalau kedua saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015 sampai tahun 2015.

“Keduanya diperiksa untuk tersangka TTL dan kawan-kawan,” ucap Harli seraya menyebutkan pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari tersangka TTL.

Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka kasus impor gula priode 2015-2016 sejak Selasa (29/10/2024).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar mengungkapkan kasusnya berawal ketika tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan importasi gula kristal mentah sebanyak 150.000 ton kepada PT AP.

Padahal, tuturnya, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu atau membuka impor gula.

Selain itu, kata dia, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian  Nomor 527 tahun 2004 yang boleh impor gula kristal putih hanya BUMN.

“Adapun persetujuan izin impor gula kristal mentah dari TTL  kepada PT AP juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian guna mengetahui riil kebutuhan gula di dalam negeri,” tutur Qohar.

Selain itu, kata dia, tersangka TTL pada Januari 2016 menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI  untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

“Selanjutnya PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI dan satu lagi perusahaan swasta yaitu PT KTM,” ujarnya.

Meskipun, ucap dia, seharusnya untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah  gula kristal putih secara langsung, dan yang dapat mengimpor hanya BUMN yaitu PT PPI.

Dia menuturkan selanjutnya dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, persetujuan Impor gula kristal mentah ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.(muj)