JAKARTA (Independensi.com) – Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung belum lama ini melakukan penyuluhan hukum dengan tema “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara” di Aula Pulau Weh Kantor Walikota Sabang, Aceh.
Dalam penyuluhan hukum tersebut Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana yang menjadi nara sumber menjelaskan tentang pengertian korupsi secara harfiah, ciri-ciri korupsi dan dampak dari korupsi.
Dia pun menyebutkan sejumlah faktor yang menjadi penyebab terjadi korupsi yaitu iman yang lemah, lemahnya penegakkan hukum dan kurangnya sosialisasi tentang korupsi kepada masyarakat.
“Faktor lainnya yaitu kebutuhan (gaya hidup dan konsumtif), lingkungan yang mendukung budaya korupsi, ketidaktahuan dan ketidaktelitian menjadi faktor penyebab terjadinya korupsi,” kata Martha dalam acara dihadiri Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Perangkat Desa serta masyarakat penggerak Badan Usaha Milik Desa/ Gampong (BUMG) di Kota Sabang.
Marta pun menyampaikan terdapat delapan delik dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang harus diketahui dan dipahami bersama agar tidak terjerat atau terhindar dari perbuatan korupsi.
Kedepankan Pencegahan
Menurutnya perlu juga adanya kebijakan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium.
“Atau sarana terakhir melahirkan suatu kesepakatan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), terutama terkait alur pengaduan masyarakat apabila ada indikasi tindak pidana korupsi dalam tata Kelola pemerintahan baik kota maupun desa,” katanya.
Oleh karena itu, tuturnya, jika APH menerima pengaduan terlabih dahulu, maka dapat berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan investigasi.
“Apabila kesalahan secara administrasi bisa diselesaikan di inspektorat dengan pemberian sanksi administrasi. Tapi bila ada temuan tindak pidana korupsi di dalamnya maka diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Dibagian lain Martha mengatakan terkait konsep pengelolaan keuangan negara (Public Financial Management/PMA) yaitu kontribusi dan peran dalam pengelolaan sumber daya keuangan di instansi masing-masing.
“Guna mendorong penyelenggaraan pelayanan publik (public service delivery) yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki dan sistem yang menaungi siklus anggaran tahunan,” ujarnya.
Tujuannya, kata dia, untuk memastikan belanja pemerintah telah direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik serta telah diaudit oleh lembaga pemeriksa eksternal yang independen agar terciptanya tata kelola pemerintah yang kuat dan berkualitas (Good Governance).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo mengakui korupsi merupakan tantangan besar yang dihadapi oIndonesia, termasuk di tingkat daerah.
“Praktik korupsi dalam penyelenggaraan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya,
Oleh karena itu dia dengan senada mengatakan pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama kbersama. Acara penyuluhan yang berlangsung selama sehari diisi dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang hadir.(muj)