BEKASI (IndependensI.com)- Wilayah Kecamatan Muaragembong di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, merupakan pesisir pantai yang barbatasan dengan Laut Jawa. Banyak lahan tanah negara di daerah ini yang selama ini digarap masyarakat setempat.
Di lokasi itu, ada lahan tanah timbul jika air laut surut. Ada juga lahan tambak ikan dan lahan tanaman mangrove. Sebagian juga dijadikan lahan pertanian dan perkampungan.
Saat ini, status lahan kawasan hutan di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, selama ini dikuasai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini menjadi hak dan milik Pemerintah Daerah setempat.
Lahan itu, sudah puluhan tahun ditempati masyarakat setempat, dan kini telah mendapat persetujuan KLHK menjadi milik Pemkab Bekasi, ujar Penjabat Bupati Dani Ramdan, kemarin.
Prosesnya setelah dari KLHK menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, kini tinggal proses kemasyarakat. Dengan perubahan status lahan secara utuh baru akan dilakukan pembangunann infrastruktur di wilayah utara pesisir tersebut, kata Dani.
Kedepan, Pemkab Bekasi mendorong untuk diberikan sertifikat hak milik menjadi pemukiman, rumah tinggal, kantor pemerintah, dan sarana sosial bagi masyarakat .
Terkaut percepatan pembuatan sertifikat, sudah sempat diinformasikan kepada Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat peringatan Hari Lingkungan Hidup di Bekasi pekan lalu, tambah Dani.
Tahun 2022 lalu, warga enam desa di Muaragembong mengajukan pelepasan status kawasan hutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hasilnya, tahun 2024 disetujui KLHK. ( jonder sihotang)