Ilustrasi. (Dok/Ist)

Sukarmis Jalani Sidang Dugaan Secara Daring

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Menyusul penyakit jantung yang diidap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis, sidang dugaan tindak pidana korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dilakukan secara daring (dalam jaringan).

Ketua Badan Kehormatan (BK) di DPRD Prov Riau itu didakwa bersekongkol melakukan korupsi saat pembangunan Hotel Kuansing mengakibatkan kerugian negara Rp22,6 miliar. Sukarmis juga pernah menjadi anggota DPRD Riau periode 2019-2024 sebelum menjadi tersangka. Sukarmis menjalani sidang secara on line dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Taluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Kamis (11/7/2024).

Sidang dipimpin Jhonson Parancis dibantu 2 orang majelis masing-masing Zefri Mayeldo Harahap dan Rosita. Sebelum sidang dilanjutkan dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius selaku Kasi Pidsus Kejari Kuansing kepada majelis menyampaikan terdakwa Sukarmis untuk sementara tidak bisa dihadirkan langsung karena masalah kesehatan. Namun demikian jika memang dibutuhkan, terdakwa harus hadir di persidangan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan Sukarmis bersama-sama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardy Yakub dan Suhasman sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan Setdakab Kuansing. Keduanya sudah lebih dulu menjalani persidangan. “Terdakwa bersama-sama saksi Hardi Yakub dan Suhasman menganggarkan pembangunan Hotel Kuansing bersumber dari APBD Kuasing Tahun Anggaran 2013 dan 2014,” kata Andre.

Akibat perbuatannya, Sukarmis dijerat Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 syat (1) KUHP. Atas dakwaan itu, Eva Nora penasehat hukum terdakwa tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim menunda sidang pada Jumat (20/7/2024), dengan agenda meminta keterangan saksi. (Maurit Simanungkalit)