Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Impor Terkait Dugaan Korupsi di Gudang PT SMIP

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus menyita sebanyak 33.409 karung berisi 2.254 ton gula impor yang diduga terkait korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada Jumat (26/07/2024) pekan lalu.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan gula-gula tersebut disita Tim penyidik dari tempat penyimpanannya di gudang dan sekaligus kantor PT SMIP yang berlokasi di Kota Dumai, Riau.

“Sebelum dilakukan penyitaan terhadap barang-bukti gula-gula tersebut dilakukan pembukaan segel gudang oleh pihak Kantor Bea Cukai yang menyegelnya,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (29/07/2024).

Dia pun menuturkan untuk selanjutnya barang-bukti ribuan ton gula tersebut dititipkan Tim penyidik kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai di gudang PT SMIP.

Sementara itu guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, tim penyidik dalam kasus yang sama memeriksa tiga orang saksi di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Dua diantaranya, tutur Harli, yaitu saksi PMM selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang Berikat PT SMIP sejak tahun 2020 hingga awal September 2020 dan saksi NP selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang Berikat PT SMIP sejak 01 September hingga 31 Mei 2021.

Adapun satu saksi lainnya yaitu  JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Desember 2021.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi importasi gula PT SMIP, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Yaitu tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Riau serta tersangka RD selaku Direktur PT SMIP.

Namun baru tersangka RD dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang-bukti oleh tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Pekanbaru. Sedangkan tersangka RR belum dilakukan tahap dua.(muj)