Denpasar (Independensi.com) – Tim Penggerak Rumah Kemenangan Rakyat MULIA-PAS mempublikasikan 11 butir kajian yang komprehensif terhadap pentingnya sebuah alur penganggaran suatu memperlancar optimalisasi kucuran dana, fasilitas dan program oleh Kementerian serta Lembaga terhadap jalannya roda suatu pemerintahan namun ada menganggap sepele persoalan ini. Bahkan cenderung menafikan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat dan Instansi vertikal yang ada di Bali yang malah dianggap sudah terbiasa.
“Namun perlu diketahui bahwa kini terdapat Perubahan perimbangan pusat dan daerah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU HKPD menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata I Nyoman Baskara, Juru bicaraTim Penggerak Rumah Kemenangan Rakyat MULIA-PAS di Sekar Tunjung Center di Denpasar, Rabu (6/11/2024).
Dana perimbangan merupakan dana transfer dari pusat ke daerah, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil.
Hadirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini diharapkan dapat memperbaiki desain desentralisasi dan juga otonomi daerah yang sudah ada sejak tahun 2001 sehingga bisa berkelanjutan serta akuntabel.
Beberapa perubahan yang terjadi dalam perimbangan pusat dan daerah setelah disahkannya UU HKPD, di antaranya: Pembaruan rancangan transfer ke daerah (TKD), Redesain dana bagi hasil (DBH), Penguatan local taxing power, Peningkatan kualitas belanja di daerah, Harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Dana perimbangan yang ditransfer dari pusat ke daerah terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil.
UU HKPD bertujuan untuk emperkuat sinergi keuangan pusat dan daerah “Jadi tergantung dari jalinan hubungan baik (chemistry) seperti apakah kemesraannya dengan pusat. Hal ini menjawab rasa percaya diri pihak-pihak yang menganggap tidak ada perbedaan signifikan antara UU HKPD dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebelumnya,” terang Baskara.
Berikut adalah Hasil kajian Sebelas Keuntungan Jika MULIA PAS terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (masa bhakti 2024-2029), sesuai dengan doa dan harapan Presiden Prabowo Subiyanto, yaitu :
1. Memudahkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Instansi vertikal yang ada di Bali
2. Memperlancar kucuran dana, fasilitas dan program oleh Kementerian serta Lembaga
3. Menjamin tegaknya semangat Clean Governmment and Good Governance serta Bebas KKN
4. Bali akan lebih mampu menjaga kualitas lingkungan hidup, sejalan dengan program ‘Zero Emition’ dan ‘Bali Clean & Green’
5. Menyediakan peluang besar untuk membangun sumber daya manusia yang unggul
6. Semakin terjaminnya kesehatan APBD Bali dan terhindar dari salah urus yang menyebabkan defisit berlebihan seperti saat ini
7. Lebih memperkuat pemberdayaan sektor pertanian, termasuk Subak, karena terkait langsung dengan program swasembada pangan dan program makan siang bergizi gratis
8. Masyarakat Bali akan lebih mampu berkomunikasi dengan dunia luar, karena semakin banyak event internasional dilaksanakan di Bali
9. Memastikan tegaknya demokrasi yang mengutamakan aspirasi berbagai komponen masyarakat
10. Terwujudnya keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar sektor dan antar wilayah di Bali
11. Lebih memudahkan dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan Budaya Bali melalui implementasi UU.No.15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali
“Jadi tergantung dari eratnya jalinan hubungan baik (chemistry) seperti apakah kemesraannya dengan pusat. Hal ini menjawab rasa percaya diri pihak-pihak yang menganggapnya biasa-biasa saja,” pungkas Baskara. (hd)