Kasus ini bermula dari adanya perselisihan antara H. Zainal Abidin dengan kakak kandungnya, yang bernama H.M. Wahyudin Husein. Berkaitan dengan sengketa kepemilikan dan pengelolaan atas pengusahaan SPBU 54 611 02.
Roni Wahyono, SH MH selaku Kuasa Hukum H. Zainal Abidin, menjelaskan bahwa permasalahan itu sudah berulangkali dilakukan upaya mediasi yang di inisiasinya dan difasilitasi oleh PT Pertamina Patra Niaga Surabaya. Sebagaimana yang tertuang dalam Notulensi Nomor: NR.02/PND831000/ 2023-S3, tanggal 15 Agustus 2023 dan Notulensi Nomor: NR.04/ PND831000/ 2023-S3, tanggal 05 September 2023.
“Pada angka 1 dan angka 3 dalam Notulensi Nomor: NR.04/PND831000/2023-S3, tanggal 05 September 2023 terkait dengan sengketa kepemilikan dan pengeloaan atas SPBU 54 611 02 telah disepakati antara H.M. Wahyudin Husein dan klien kami akan menguji melalui lembaga peradilan,” ujarnya, Kamis (7/11).
Dalam salah satu klausul notulensi itu, lanjut Roni tertuang kesepakatan antara kliennya dan PT Pertamina Patra Niaga jatimbalinus. Bahwa sebelum ada putusan pengadilan, tidak akan merubah keadaan apapun pada SPBU 54 611 02 yang dalam pengelolaan kliennya dan sedang beroperasional dengan baik.
“Ditengah upaya hukumnya sedang berjalan, tiba-tiba PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pemblokiran supply BBM secara sepihak. Sehingga klien kami H. Zainal Abidin mengaku mengalami kerugian hingga milyaran rupiah karena tidak bisa menjalankan bisnisnya,” tuturnya.
Menurut Roni pemblokiran sepihak dan penghentikan supply BBM di SPBU milik kliennya, terjadi beberapa kali. Pertama sejak tanggal 17 Januari 2023 hingga 6 Juni 2023. sehingga jika dihitung keuntungan bersih (Netto), klien kami telah mengalami kerugian, sekitar Rp. 872.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah), untuk jangka waktu 109 hari.
Kemudian pemblokiran berlanjut selama 5 hari, sejak tanggal 3 Desember 2023 hingga 7 Desember 2023. Sehingga kliennya mengalami estimasi kerugian Rp40.000.000 (Empat puluh juta rupiah). Ironisnya, pemblokiran kembali terulang sejak 1 maret 2024 hingga gugatan diajukan (selama 68 hari). Karena klien selaku penggugat mengalami kerugian dengan estimasi sebesar Rp. 540.000.000 (Lima ratus empat puluh juta rupiah).
“Perbuatan tersebut, tentu saja sangat merugikan sehingga membuat klien kami H. Zainal Abidin kemudian melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Pertamina Patra Niaga, yang telah teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik, dalam Perkara Perdata Nomor: 46/Pdt.G/ 2024/ PN.Gsk, tanggal 10 Mei 2024,” imbaunya.
Anehnya sambung Roni, pada tanggal 26 September 2024 dalam sidang dengan agenda jawaban melalui e court. PT Pertamina Patra Niaga, justeru menggandeng Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Gresik. Sebagaimana Surat Kuasa dari Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Nomor: SK-036/PNA000000/ 2024-S0, tanggal 29 Agustus 2024 dan Surat Kuasa Substitusi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nomor: 25/M.2/ Gp.2/09/2024, tanggal 13 September 2024.
”Kami tentunya keberatan dengan hadirnya Jaksa sebagai pengacara negera, mengingat ini merupakan perkara a quo. Bukan permasalahan korupsi atau penyelamatan asset negara, namun murni sengketa konsumen. Sehingga kehadiran jaksa pengacara negara tidak sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor: 01/2019, yang bersifat final dan binding.
Seperti, Pasal 18 ayat (2) jo. Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Serta huruf D angka 3 dalam Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: 07 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI), tanggal 19-20 Desember 2013,” kata Roni menguraikan.
Roni menambahkan, bahwa sejak tanggal 1 September 2021 PT. Pertamina Patra Niaga berstatus Badan Usaha Mandiri, semenjak adanya pemisahan kegiatan Usaha Commercial & Trading Perusahaan Perseroan PT. Pertamina (Persero) ke dalam PT. Pertamina Patra Niaga, sebagaimana Akta Pemisahan Kegiatan Usaha Commercial & Trading Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina ke dalam PT. Pertamina Patra Niaga, Nomor: 3, yang dibuat oleh dan dihadapan Jose Dina Satria, SH, MKn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Sehingga hadirnya Jaksa Pengacara Negara dalam perkara a quo menimbulkan preseden buruk dan mengganggu marwah dan wibawa institusi Kejaksaan dalam konteks sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang seolah-olah dapat melindungi kealpaan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Cq. Executive General Manager Regional Jatimbalus PT. Pertamina Patra Niaga serta menjadi alat badan usaha mandiri,” tukasnya.
“Makanya dalam sidang tadi, kami mengajukan kehadiran saksi ahli dalam perkara ini. Untuk mengurai tentang absah tidaknya, Jaksa Pengacara Negara dalam perkara ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tandasnya.
Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, dalam sidang dengan agenda Pengajuan Bukti Awal Para Pihak, yang berlangsung diruang Sari pada Kamis (7/11) menyetujui pengajuan dari kuasa hukum H. Zainal Abidin selaku pihak penggugat untuk menghadirkan saksi ahli di sidang selanjutnya yang bakal digelar pada Kamis (14/1) mendatang. (Mor)