Guna persidangan tersebut ketiganya pun berikut dengan barang-bukti (tahap dua) telah diserahkan terimakan dari Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024) pekan lalu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pelaksanaan tahap dua dari ketiga tersangka tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
“Adapun terhadap ketiga tersangka setelah tahap dua tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025,” tutur Harli dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Dia menyebutkan juga Tim JPU setelah tahap dua akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait kasus posisinya, dia mengungkapkan yaitu ketiga tersangka ED, HH dan M diduga telah menerima suap sebesar 140.000 Dolar Singapura dari Lisa Rachmat selaku pengacara Gregorius Ronald Tannur.
Adapun, katanya, uang suap yang digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas Ronald Tannur didistribusikan melalui beberapa tahap. “Termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” ujarnya.
Harli mengatakan pada 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan pengacara Lisa Rachmat di rumah ketiga tersangka oleh tim penyidik.
Dalam penggeledahan, ujar dia, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.
Ketiga tersangka oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12, Pasal 12 B ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui ketiga oknum hakim yaitu Erintuah Damanik, Heru Hariyanto dan Mangapul yang menjadi majelis hakim kasus Ronald Tannur sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur dari dakwaan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya yakni Dini Sera.
Namun atas putusan yang dinilai janggal dan belakangan diketahui adanya suap, jaksa penuntut umum kemudian kasasi ke Mahkamah dan dikabulkan majelis hakim kasasi diketuai hakim agung Soesilo dengan putusan Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya dan dihukum lima tahun penjara.
Dalam putusan kasasi ketua majelis hakim kasasi yakni hakim agung Soesilo diketahui membuat dissenting opinion dan justru sependapat dengan putusan bebas ketiga oknum pada Pengadilan Negeri Surabaya yang karena dinilai sudah tepat (muj)