Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto bersama Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) saat masih buron dan pengacaranya Anita Kolopaking.(ist)

Kasus lain “Mengintip” Sang Oknum Jaksa Perempuan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sanksi hukuman disiplin tingkat berat akhirnya dijatuhkan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pencopotan dari jabatan sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Keputusan tersebut ditanda-tangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

Berupa “Pembebasan Dari Jabatan Struktural” seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c.

Pencopotan tersebut didasari hasil inspeksi kasus bidang Pengawasan Kejagung dipimpin Inspektur V Mashudi yaitu Pinangki pada 2019 sembilan kali ke luar negeri tanpa izin tertulis pimpinan dan diduga bertemu Djoko Soegiarto Tjandra. Antara lain dia pergi ke Singapura dan Malaysia.

Tindakan indisipliner jaksa perempuan bergelar Doktor ini terungkap setelah heboh beredar fotonya di media sosial bersama Djoko Soegiarto Tjandra saat masih buron dan pengacaranya Anita Kolopaking diduga di Malaysia.

Meskipun sanksi disiplin sudah dijatuhkan pimpinan Kejagung, namun memang masih ada sejumlah pertanyaan belum terjawab dari hasil inspeksi kasus tersebut.

Antara lain apa tujuan atau motif Pinangki ke luar negeri yang tidak hanya sekali atau dua kali saja. Tapi dalam kurun satu tahun pada 2019 sampai sembilan kali ke luar negeri tanpa izin pimpinan.

Selain itu apakah biaya sendiri atau ada yang membiayainya berangkat ke luar negeri. Jika pun biaya sendiri untuk kepentingan apa Pinangki bertemu Djoko Tjandra. 

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat ditanya dalam jumpa pers Rabu (29/7) malam di Ruang Puspenkum Kejagung, Jakarta mengatakan terkait dengan motif tidak bisa disampaikan. “Apakah dia berobat, ataukah jalan-jalan.”

Namun Hari membenarkan tujuan Pinangki ke luar negeri antara lain seperti dalam foto yang beredar di media sosial yaitu diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.

“Itu juga sesuai keterangan dari Anita Kolopaking pengacara Djoko Tjandra. Karena kita tidak bisa memeriksa seorang pria dalam foto yang diduga terpidana Djoko Tjandra,” ucap mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.

Hari menyebutkan juga dari pengakuan Pinangki kalau dia ke luar negeri dengan biaya sendiri. “Sementara ini mengatakan biaya sendiri,” tuturnya.

Pengakuan Pinangki bisa saja merupakan pembelaan diri. Karena seperti pernah disampaikan pengamat hukum Chairul Imam jika Pinangki dibiayai atau difasilitasi Djoko Tjandra untuk bisa pulang pergi ke luar negeri, maka bisa dianggap menerima suap.

Padahal bagi aparat penegak hukum menerima gratifikasi, hadiah atau suap ada sanksi pidananya. Oleh karena itu Kejaksaan Agung seperti disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono kepada wartawan, Kamis (30/7) malam akan menelisik kemungkinan adanya aliran dana dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki.

Ali mengatakan pengusutan akan dilakukan jika sudah masuk laporan hasil inspeksi kasus terhadap jaksa Pinangki oleh bidang Pengawasan Kejagung.

“Kalau sudah masuk laporannya baru akan kami pelajari dulu,” katanya seraya menyebutkan jika ada tindak pidananya maka akan dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti.

“Kita akan kumpulkan alat bukti. Tapi jika hanya pelanggaran disiplin akan kita kembalikan kepada Pengawasan,” ucap mantan Kajari Bekasi ini.

Terkait pernyataan JAM Pidsus tentunya asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan. Tapi yang jelas ada kasus lain kini “mengintip” sang oknum jaksa perempuan. (muj)