JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus hari ini melakukan penangkapan terhadap tiga oknum hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur
Ketiganya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hariyanto dan Mangapul adalah merupakan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tanur terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya yakni Dini Sera.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan ketiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima suap atau gratifikasi berkaitan dengan putusan bebas tersebut.
“Ketiga hakim yaitu ED, HH dan M bersama satu orang pengacara atas nama LR kemudian berdasarkan alat bukti yang ada kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap atau gratifikasi,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam.
Qohar mengatakan selanjutnya terhadap ketiga oknum hakim yang ditangkap di Surabaya dilakukan penahanan di Surabaya. “Sedangkan tersangka LR yang ditangkap di Jakarta masih sedang kita periksa,” tuturnya.
Dia menambahkan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut pihaknya melalui tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, baik di Surabaya maupun di Jakarta.
“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai miliaran rupiah dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan Singapura serta uang rupiah,” kata Qohar didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Dia menyebutkan pihaknya menangkap dan menetapkan ke empatnya sebagai tersangka setelah mencurigainya ada yang tidak beres terhadap putusan bebas dari ketiga hakim.
“Jadi bukan tiba-tiba. Tapi penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” kata mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.
Seperti diketahui putusan bebas dari ketiga oknum hakim terhadap Ronald Tannur terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera sempat menjadi kontroversi dan sorotan tajam sejumlah pihak.
Adapun pertimbangan ketiga oknum hakim memutus bebas karena terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini dengan melindasnya menggunakan mobil. Serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini.(muj)