“Saya datang ke Polres Gresik ini, untuk melaporkan saudara dari suami yang menyerobot rumah saya dan merusak sawah saya,” ucapnya usai membuat laporan kepolisian bersama anak kandungnya, Kamis (19/12).
Pengerusakan dan penyerobotan lahan berupa rumah dan sawah itu, lanjut Sulimah dilakukan saudara dari suaminya dengan alasan akan dikembalikan kepada orang tua.
“Padahal lahan rumah maupun sawah itu milik suami saya dan ada bukti kepemilikannya berupa sertifikat tanah atas nama suami saya H. Sunoto,” katanya.
Ditanya siapa saudara suaminya yang tega menyerobot rumah dan merusak sawah yang selama ini ditempati dan dirawat dirinya bersama anak-anaknya. Sulimah menyebutkan pelakunya ada 3 orang, Yakni H. Maruf, H Miatun dan H Ali yang merupakan keponakan dari suaminya.
“Jadi saya terpaksa meninggalkan rumah peninggalan suami, karena saya tidak enak dengan adik kandung suami yang berstatus duda ikut tinggal bersama dirumah saya. Sehingga saya tinggalkan sementara, sembari menunggu itikad baik dia untuk pindah.
Namun, yang terjadi saya tidak bisa menempati rumah saya dengan alasan rumah saya itu telah diambil alih oleh mereka yang merupakan saudara dari suami saya ini. Bahkan, yang menempati rumah saya sekarang adalah H. Maruf adik dari suami saya. Akibat pengusiran itu, saya sekarang harus tinggal dirumah orang tua saya,” tukasnya.
Di tambahkan Sulima terkait pengerusakan lahan sawah miliknya yang dilakukan oleh saudara dan keponakan dari suaminya tersebut. Dirinya memiliki bukti pengerusakan lahan yang dialaminya.
“Saya punya bukti rekaman video, saat sawah yang saya tanami singkong dirusak. Makanya saya berani melaporkannya ke polisi,” ungkapnya sambil menunjukan videonya.
“Saya berharap laporan saya ini, agar segera ditindaklanjuti oleh pihak dari Polres Gresik. Karena saya ingin hak milik saya kembali ke saya, karena saya memiliki hak kepemilikan yang sah,” tandasnya. (Mor)