JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung tuntaskan penyidikan kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang diduga dilakukan lima tersangka korporasi dari PT Duta Palma Group (DPG).
Bahkan ke lima tersangka korporasi dari PT DPG telah diserahkan berikut barang-buktinya atau tahap dua oleh tim penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Ke lima tersangka korporasi yang dilakukan tahap dua oleh tim penyidik kepada Tim JPU yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (23/12/2024).
Harli menyebutkan untuk tahap dua tersebut para tersangka diwakili Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur dari ke lima tersangka korporasi dan juga selaku Direktur PT Asset Pacifik.
“Tim JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera akan melimpahkan bersama berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.
Dia mengatakan dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal Korupsi para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 5 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
Adapun, kata Harli, akibat perbuatan dari para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857.36 dolar AS atau setara Rp127.750.889.232.
“Perhitungan kerugian keuangan negara dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.
“Selain itu perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian lingkungan hidup senilai Rp73.920.690.300.000 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada,” ucapnya.
Sehingga jika diperhitungkan total nilai kerugian yang berasal dari kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hidup seluruhnya sebesar Rp78.847.148.140.872 atau sebesar Rp78,8 triliun lebih.(muj)