SSD Tetap Bayarkan Kewajiban dan Bantah Lakukan Wanprestasi

Loading

Denpasar (Independensi.com) – PT. Seminyak Suite Development disingkat “SSD” membantah tudingan telah melakukan wanprestasi yaitu tidak melakukan pembayaran kepadanya atas Return of Investment (ROI) sejak tahun 2018 kepada mitra bisnisnya Vanessa. Sejatinya sebagai pemilik salah satu unit pada hotel yang dikelola “SSD” perlu memahami prinsip atau azas manfaat. Yakni yang bersangkutan membeli atau menginvestasikan uangnya dalam bentuk membeli unit di hotel yang dikelola “SSD” tidak semata-mata memperoleh keuntungan saja dari pemasukan yang diperoleh tetapi harus ikut menanggung segala biaya dan ongkos yang harus dikeluarkan oleh manajemen hotel.

Hal tersebut diungkapkan Dr. J. Robert Khuana, SH. MH. salah satu Kuasa Hukum “SSD” bersama Yohanes Maria Vianney G, SH., MH. dan Haratua Silitonga, SH. Pihaknya ingin mengklarifikasi agar pemberitaan dapat dilakukan secara berimbang sekaligus meluruskan pemberitaan di beberapa media sebelumnya.

Menurut Robert, terkait tudingan miring tersebut malah berpotensi merusak citra korporasi. Meski demikian, pihaknya sampai sejauh ini tidak ada niat untuk melaporkan balik. Pihaknya tetap masih ingin menjaga keutuhan kerja sama kemitraan tersebut.

“Mestinya termasuk pemahaman terkaït renovasi hotel yang sudah lazim dilakukan oleh sebuah hunian hotel. Dengan renovasi manajemen hotel akan mampu setidaknya mempertahankan kualitas dan daya saing sehingga berpengaruh pada tingkat hunian pada hotel. Dengan tingkat hunian yang tinggi tentu akan menguntungkan pemilik unit, termasuk Vanessa. Bukankah properti tersebut kepemilikannya milik yang bersangkutan juga,” ungkap Robert.

Secara faktual, menurut Robert, Hotel Grand Seminyak dibangun dan mulai beroperasi sejak 2008, dan ketika 2018, dipandang perlu oleh manajemen ketika itu yaitu manajemen Minor meminta dilakukan renovasi. Langkah renovasi tidak bisa dilakukan sekaligus tetapi secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan. Selain membiavai renovasi, manajemen tetap harus mengeluarkan biaya rutin seperti: gaji, biaya pemeliharaan dan sebagainya.

“Namun ketika renovasi tengah sedang berlangsung, terjadi pandemi Covid-19 selama dua tahun yang sangat memukul usaha perhotelan, termasuk Grand Seminyak (pada 2019 masih bernama Anantara Seminyak Bali Resort) tanpa adanya pemasukan sama sekali dari tamu. Hal mana terjadi dan dialami di seluruh dunia. Kondisi ini harus dimaklumi oleh semua pemilik unit, termasuk Vanessa. Untuk dipahami bersama, pada masa pandemi, keuangan hotel mengalami defisit, namun harus tetap membayar gaji/upah semua karyawan,” terang Robert Khuana.

Pada waktu bersamaan, pengelolaan hotel berubah atau berubah branding dari nama Anantara Seminyak Bali Resort yang telah memiliki brand internasional harus diganti dengan nama hotel yang baru yaitu menjadi Grand Seminyak sebagai akibat berakhirnya perjanjian Kerjasama antara “SSD” dengan managemen sebelumnya.

Perubahan brand nama hotel berakibat pihak managemen harus mengeluarkan biaya yang besar untuk melakukan promosi pengenalan nama/brand hotel yang baru. Hal ini dilakukan dengan harapan bisa dikenal oleh publik, sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan tingkat hunian kamar hotel (okupansi).

“Pihak “SSD” sama sekali tidak berniat melakukan wanprestasi dan akan tetap melakukan pembayaran terhadap “ROI” yang merupakan hak dari Vanessa. Namun demikian, pihak Vanessa diharapkan mengerti tentang kondisi faktual sebagaimana diuraikan sebelumnya dan harus memahami bahwa antara Vanessa sebagai pemilik unit di hotel yang diserahkan pengelolaannya pada “SSD” saling bergantung. Dimana apabila tingkat hunian rendah akan berpengaruh terhadap jumlah “Rol” yang diperolehnya. Demikian pula sebaliknya,” tutur Robert Khuana, Advokar senior.

Bahwa sesungguhnya, Pihak “SSD” sudah melakukan pembayaran pada tahun 2023. Pembayaran mana telah diterima oleh Vanessa dan sama sekali tidak ditolak olehnya. “SSD” akan terus melakukan pembayaran seiring dengan tingkat hunian yang semakin membaik dan tentu menjadi harapan dari Vanessa beserta manajemen.

“Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka “SSD” sekali lagi membantah apa yang disampaikan pihak Vanessa melalui kuasa hukumnya yang mengatakan “SSD” telah wanprestasi. Apa yang disampaikan tersebut dapat menyesatkan publik dan pada akhirnya akan merugikan pemilik unit itu sendiri. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *