Sanksi Tegas Penghentian Pasokan Buat Pangkalan LPG 3 Kg yang Terbukti Langgar Aturan

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Terjadinya antrean pembelian LPG yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu sejatinya bukan disebabkan terjadi kelangkaan LPG. Menurutnya, terjadinya antrean tersebut merupakan representasi kekhawatiran masyarakat akan kebutuhan LPG sehingga membeli dengan melebihi kewajaran seiring dengan peralihan status dari pengecer ke pangkalan. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG Subsidi 3 Kg di pangkalan resmi.

Hal tersebut dikemukakan oleh Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi saat diseminasi informasi dan tata laksana peralihan status pengecer ke pangkalan LPG, di Denpasar, Senin (10/2/2025).

Menurutnya, Sejumlah fasilitas layanan call center aduan juga sudah tersedia di masing-masing pangkalan. Untuk Pertamina dengan nomor 135 dan 135 milik Dirjen Migas Kementerian ESDM. Dan saat ini terdata sebanyak 6.250 pengecer LPG yang ada di Bali yang siap menjadi sub pangkalan. Ribuan pengecer itu telah menyerahkan nomor induk kependudukan (NIK) kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus).

“Namun ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan, terdapat sanksi tegas apabila terbukti pangkalan menjual tabung gas dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditentukan pemerintah, dan pangkalan ini juga melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, dari mulai surat teguran sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha oleh Agen sebagai mitra Pertamina yang melakukan distribusi ke pangkalan-pangkalan resmi. Dan apabila nantinya sudah menjadi sebuah peraturan maka tidak ada lagi upaya banding ataupun bantahan,” jelas Ahad.

Pihaknya senantiasa mengingatkan masyarakat agar membeli gas LPG sesuai dengan peruntukkannya, tidak jarang agar tidak memberatkan masyarakat lain yang memang berhak.

“Jangan sampai kita yang termasuk kategori mampu malah memberatkan saudara kita dengan dengan menggunakan LPG Subsidi 3 Kg, Pertamina menyediakan varian Bright Gas bagi masyarakat mampu, restoran, dan pengusaha hotel dan restoran (Horeka) dan kebutuhan laundry serta siap memenuhi berapapun kebutuhannya,” jelasnya.

Adapun kategori pelaku UMKM yang dapat mengakses gas LPG 3 kg

a. Rumah/Warung Makan

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di Sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahannya.

b. Kedai Makanan

Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain-lain.

c. Penyediaan Makan Keliling.

Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang Empek-empek keliling, dan lain-lain.

d. Kedai Minuman

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda seperti kedai kopi, kedai jus, dan minuman lainnya.

e. Rumah/Kedai Obat Tradisional

Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat Keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.

f. Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap

Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong, dan lain-lain. (hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *