Kebun kelapa sawit. (Dok/Maurit)

Perkebunan Sawit Gantikan Ribuan Hektar Hutan Desa

Loading

PEKANBARU (Independensi.com)  Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Pangkalan Gondai, Sutrisno mengatakan, sedikitnya 9.210 hektar hutan desa menjadi kebun kelapa sawit di Dusun Mamahan Jaya, Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kelapa sawit yang ditanam Palabi Bersatu di atas lahan hutan desa sudah lebih dulu ada sebelum surat izin pengelolaan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.1201/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018 yang ditanda tangani Selasa, 20 Maret 2018. Menurut Sutrisno kepada Independensi.com pada Rabu (24/2/2025), seluruh lahan sudah tertanam kelapa sawit. Selain itu, perkebunan kelapa sawit tersebut sudah memiliki izin atas nama masyarakat setempat.

Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil kegiatan pengelolaan hutan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut Sutrisno tidak ada “Sembilan ribu hektar lebih lahan LPHD Gondai tidak pernah bayar pajak, PNBP nol besar,” tegas Sutrisno.

Fakta di lapangan terungkap, awalnya masyarakat desa di dusun Mamahan Jaya  pernah menerima bantuan dari pemerintah berupa puluhan ribu batang bibit kayu. Bibit tersebut harus ditanam agar tumbuh menjadi kawasan hutan. Namun sepertinya bibit kayu tidak ditanam dan diduga dijual.

Ketua RT 1 Dusun Mamahan Jaya, Purba tidak membantah tentang keberadaan bantuan bibit tersebut. “Saat ini masih ada satu-satu pokok jengkol, durian dan tanaman lainnya sebagai bukti masyarakat pernah menanamnya,” kata Purba.

Amri Setiawan selaku Unit Pelaksana Tekhnis Kepala Pemangkuan Hutan (UPT KPH) Sorek, mengaku kurang sehat dan tidak bisa memberikan konfirmasi tentang perubahan hutan desa menjadi kebun kelapa sawit.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah II, Fiktor Lokot Pardosi yang mengatakan tidak punya kompetensi untuk memberikan penjelasan kepada media. Menurutnya kewenangan memberi keterangan adalah Balai-PSKL Sumatera yang berkantor di Medan.

Mengenai keberadaan izin LPHD Pangkalan Gondai di Dusun Mamahan Jaya ini, tidak sesuai dengan kondisinyang ada. Pada surat izin menghutankan kawasan tertera 9.210 hektar namun dalam peta areal kerja Hak Pengelolaan Hutan Desa tertulis hanya 6.210 hektar. Selain itu, masyarakat mengakui kelapa sawit tersebut sudah dipanen.

Menurut data yang diperoleh Independensi.Com dari sumber yang layak dipercaya, kurun waktu tahun 2023, LPHD Pangkalan Gondai melaporkan hasil panen sawit sebanyak 102.000 ton dengan nilai jual sekitar Rp 153Miliar. Hanya saja untuk tahun 2024 tidak ada lagi laporannya. (Maurit Simanungkalit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *