BEKASI (IndependensI.com)- Guna menghindari pelanggaran terhadap aturan terkait pengadaan barang dan jasa, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi, melakukan sosialisasi perubahan Peraturan Direksi (Perdir).
Dalam sosialisasi disampaikan hasil “review” Perdir terkait pengadaan barang/jasa (PBJ) di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi, dihadiri para Direksi dan bagian terkait.
Sebagai pembicara Plt Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus (D12) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Satrianto, bersama konsultan PBJ dari PT Idea Konsultindo Pratama, Nandang Sutisna, Rabu (30/4/2025).
Di hadapan Direksi dan peserta, Dwi Satrianto mengatakan, kegiatan PBJ dimanapun rawan terhadap kasus hukum. Untuk itu, perlu mengikuti alur proses PBJ sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia pun mengajak Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) sebagai wadah para perusahaan darah air minum, untuk berkolaborasi dengan LKPP gun menghindari dampak hukum yang tidak diinginkan.
“Kolaborasi LKPP dengan Perpamsi untuk membantu PDAM di seluruh Indonesia supaya bisa melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan benar dan aman,” kata Dwi Satrianto di kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi.
Acara diisi dengan diskusi serta tanya jawab yang berkaitan dengan pelaksanaan PBJ di Perumda Tirta Bhagasasi. Turut hadir, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pada saat itu, hadir Direktur Utama Tirta Bhagasasi Reza Lutfi, Direktur Teknik Johny Dewanto, Direktur Umum Ahmad Firdaus, anggota Dewan Pengawas Rahmat Damanhuri serta Kepala Layanan Pemilihan Perumda Tirta Bhagasasi Wawan Hermawan bersama jajaran. (jonder sihotang)