PEKANBARU (Independensi.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada tiga mantan pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam perkara korupsi gratifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Delta Tamtana dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian B Hutagalung, Rabu (10/9/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka terdakwa wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan denda yang tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 4 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Selain Risnandar, vonis lebih berat dijatuhkan kepada Indra Pomi Nasution, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru. Ia dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan 1 tahun penjara.
Sementara itu, Novin Karmila, mantan Plt Kabag Umum Pekanbaru, divonis 5,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp2,3 miliar, yang jika tidak dibayar diganti dengan 1 tahun penjara.
Majelis hakim menegaskan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan modus ganti uang (GU) persediaan dan tambahan uang (TU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024. “Tindakan para terdakwa dilakukan secara berlanjut dan jelas tidak mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan vonis tersebut, ketiga mantan pejabat Pemko Pekanbaru itu dipastikan akan menjalani hukuman sesuai ketentuan yang diputuskan pengadilan. (Maurit Simanungkalit)