![]()
Denpasar (Independensi.com) -Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (PERTALINDO) Provinsi Bali yang dipimpin Ketua Ketut Gede Dharma Putra, hari ini diterima oleh Gubernur Bali di Jayasabha, Denpasar. Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, membahas dukungan organisasi terhadap program Bali Mandiri Energi melalui pemanfaatan energi bersih
Dalam pertemuan, Dharma Putra memaparkan visi PERTALINDO sebagai organisasi profesi yang tangguh, kompeten, dan berdaya saing serta misi untuk menjadi wadah tenaga ahli lingkungan hidup yang kredibel, akuntabel, dan berjejaring dengan pemangku kepentingan nasional maupun internasional.
PERTALINDO menegaskan komitmennya menyediakan tenaga ahli yang memegang teguh etika profesi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Bali.
Dharma Putra juga mengundang Gubernur Bali untuk membuka pertemuan internasional yang akan diselenggarakan pada 22–23 September 2026 sebagai bagian dari Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PERTALINDO Provinsi Bali. Kegiatan bertempat di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rahmat No. 1, Denpasar. Pertemuan ini menghadirkan sejumlah mitra internasional dan lembaga akademis, antara lain:
Grantham Research Institute on Climate Change and the Environment (LSE)
Institute for Climate Change and Sustainable Development, Tsinghua University (ICCSD)
Tsinghua South East Asia Center (TSEAC)
United in Diversity (UID)
Institute for Essential Services Reform (IESR)
Udayana University
Indonesian Environmental Professional Association (PERTALINDO)
Topik utama pertemuan adalah “Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih”, yang membahas strategi percepatan transisi menuju sumber energi terbarukan seperti tenaga surya (PLTS), tenaga angin, tenaga gelombang, tenaga air, biomassa/sampah, dan panas bumi, serta peningkatan efisiensi dan konservasi energi di sektor bangunan, industri, dan transportasi.
Gubernur Bali menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam merealisasikan Bali Mandiri Energi sebagai bagian dari visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Salah satu landasan kebijakan yang disinggung ialah Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang bertujuan mencapai kemandirian energi dan menurunkan emisi karbon melalui adopsi energi terbarukan.
Dalam dialog tersebut, PERTALINDO berharap pemerintah memberi kemudahan dan insentif bagi investasi energi bersih, termasuk percepatan proses perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta persyaratan perizinan terkait lainnya. Dukungan regulasi dan administrasi yang lebih lancar diharapkan mendorong lebih banyak implementasi proyek energi bersih di Bali.
PERTALINDO menegaskan perannya sebagai wadah tenaga ahli lingkungan hidup yang berintegritas, siap berkontribusi dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Bali dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara lahir dan batin. (hd)
