Ilustrasi. (Ist/Tangkapan layar AI)

Justice Collaborator, Upaya Terakhir Membuka Simpul Perkara Pidana

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), nama Sony Sonjaya mendadak menjadi perhatian. Bukan semata karena status hukumnya, melainkan karena langkah yang diambil ketika proses penyidikan sudah berjalan jauh yakni mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

A.R. Henry Sitanggang (Dok.Pribadi)

Publik pun bertanya-tanya. Mengapa baru sekarang? Pertanyaan tersebut sebenarnya bukan sekadar soal waktu. Di baliknya tersimpan diskusi yang jauh lebih besar mengenai bagaimana sistem hukum memperlakukan pelaku yang memilih bekerja sama dengan penegak hukum.

Ibarat seseorang yang berusaha mengejar bus yang sudah meninggalkan halte beberapa menit sebelumnya, langkah Sony terlihat seperti upaya terakhir untuk tetap berada dalam perjalanan hukum yang sedang berlangsung. Ketika penyidik mulai membuka satu per satu simpul perkara, menyita perangkat komunikasi, dan menelusuri aliran informasi, Sony datang membawa data yang diklaim berisi puluhan nama yang terkait dengan kasus tersebut.

Jika informasi itu valid, tentu nilainya tidak kecil. Dalam perkara korupsi dan kejahatan terorganisasi, keterangan dari orang dalam sering kali menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor yang lebih besar. Namun pertanyaan yang muncul bukan hanya soal isi informasi, melainkan juga mengenai motivasi dan momentum.

Filsuf Yunani Aristoteles pernah menyebut bahwa keadilan adalah bentuk kebajikan yang paling sempurna. Dalam konteks itu, publik wajar mempertanyakan apakah pengakuan yang datang ketika ruang gerak semakin sempit masih bisa dianggap sebagai bentuk pertobatan hukum, atau sekadar strategi bertahan.

Dalam praktik hukum Indonesia, masih banyak masyarakat yang menyamakan Saksi Mahkota dengan Justice Collaborator. Padahal keduanya lahir dari situasi yang berbeda. Saksi Mahkota biasanya muncul ketika penuntut umum mengalami kesulitan pembuktian. Berkas perkara dipisahkan dan salah satu terdakwa diminta memberikan kesaksian terhadap terdakwa lainnya.

Sebaliknya, Justice Collaborator merupakan pelaku yang secara sukarela memberikan informasi penting untuk membantu mengungkap kejahatan yang lebih besar. Sebagai imbalannya, negara dapat mempertimbangkan keringanan hukuman. Logika yang digunakan sederhana. Ketika seorang pelaku membantu membongkar jaringan yang lebih luas, manfaat yang diperoleh negara dianggap lebih besar daripada sekadar menghukum satu individu.

Praktik seperti ini bukan hal baru. Amerika Serikat menggunakannya dalam berbagai kasus korporasi besar. Italia memanfaatkannya untuk membongkar jaringan mafia. Brasil juga menerapkan mekanisme serupa dalam operasi antikorupsi besar yang mengguncang elite politik dan bisnis. Pengalaman berbagai negara menunjukkan satu hal yang sama: kejahatan terorganisasi hampir tidak mungkin dibongkar hanya dari luar. Selalu dibutuhkan seseorang dari dalam yang mengetahui bagaimana sistem itu bekerja.

Lantas muncul lagi pertanyaan, sampai batas mana negara boleh memanfaatla pelaku kejahatan? Di sinilah dilema hukum muncul. Negara membutuhkan informasi untuk mengungkap kebenaran. Namun negara juga tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia. Hukum modern mengenal prinsip nemo tenetur se detegere, yaitu seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjerat dirinya sendiri. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam sistem peradilan pidana yang adil.

Hak untuk diam bukanlah perlindungan bagi pelaku kejahatan, melainkan perlindungan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan negara. Prinsip tersebut tercermin dalam KUHAP dan juga mendapat pengakuan melalui Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Di sisi lain, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) justru mendorong negara-negara anggota untuk memberikan insentif kepada pelaku yang bersedia bekerja sama mengungkap kejahatan korupsi. Akibatnya, hukum berada pada posisi yang tidak selalu nyaman. Seseorang berhak untuk diam, tetapi ketika berbicara dan membantu mengungkap perkara, negara juga memberi penghargaan tertentu.

Dalam perkara MBG, Sony bukan orang luar yang hanya mengetahui sebagian cerita. Ia disebut sebagai bagian dari lingkaran utama yang memahami bagaimana alur informasi dan jaringan dalam perkara tersebut bekerja. Karena itu, data yang dibawanya berpotensi menjadi petunjuk penting bagi penyidik. Meski demikian, pertanyaan mendasar tetap harus dijawab: apakah kerja sama tersebut dilakukan karena kesadaran untuk membantu penegakan hukum, atau karena tekanan situasi yang semakin berat?

Mencegah Lebih Baik

Cesare Beccaria, tokoh penting dalam filsafat hukum modern, pernah mengatakan bahwa mencegah kejahatan lebih baik daripada menghukumnya. Dalam semangat yang sama, Justice Collaborator idealnya hadir sebelum tekanan hukum mencapai titik maksimal. Ketika pengakuan muncul setelah ancaman hukuman sudah di depan mata, ruang bagi skeptisisme publik tentu terbuka lebar.

Namun hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi semata. Yang harus diuji adalah kualitas informasi, konsistensi keterangannya, serta sejauh mana kontribusinya membantu mengungkap aktor yang lebih besar dan mengembalikan kerugian negara.

Dalam setiap perkara besar, selalu ada dua kubu pemikiran. Kelompok pertama berpendapat bahwa yang paling penting adalah mengungkap seluruh pelaku dan mengembalikan uang negara. Cara apa pun yang efektif dianggap layak digunakan. Kelompok kedua mengingatkan bahwa prosedur hukum tidak boleh dikorbankan demi hasil akhir. Sebab ketika prosedur diabaikan, keadilan justru berpotensi berubah menjadi alat kesewenang-wenangan. Padahal hukum yang sehat membutuhkan keduanya sekaligus: kebenaran dan prosedur.

Kebenaran tanpa prosedur dapat melahirkan penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, prosedur tanpa upaya menemukan kebenaran dapat membuat hukum kehilangan makna. Oleh sebab itu, tantangan terbesar bukan terletak pada apakah Sony Sonjaya diterima sebagai Justice Collaborator atau tidak. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan Indonesia memiliki standar yang jelas, transparan, dan konsisten dalam menilai siapa yang benar-benar layak memperoleh status tersebut.

Kasus ini akan berlalu. Namun perkara serupa hampir pasti akan muncul kembali di masa depan. Akan ada “Sony” berikutnya dalam kasus yang berbeda, dengan pola yang mungkin tidak jauh berubah. Pada akhirnya, tujuan hukum bukan hanya menemukan siapa yang bersalah. Tujuan yang lebih besar adalah memastikan bahwa dalam proses mengejar pelaku, negara tetap setia pada prinsip-prinsip keadilan.

Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan putusan yang benar, tetapi juga proses yang benar untuk sampai pada putusan tersebut.

A.R. Henry Sitanggang
Penulis adalah pengacara dan penterjemah tinggal di Jakarta.

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *