Pelantikan Advokat Baru AAI ON Denpasar, Tekankan Tiga Integritas dan Masa Depan Profesi

Loading

Denpasar (Independensi.com) — Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile melantik 18 advokat baru di Denpasar. Pelantikan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari tahapan profesi advokat, tetapi juga momentum untuk menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi penegak hukum.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI Officium Nobile, Dr. Hendri Donald, SH., MH., mengatakan pelantikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebelum diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi, calon advokat terlebih dahulu harus dilantik oleh organisasi advokat.

“Pelantikan hari ini adalah amanat undang-undang. Sebelum disumpah Pengadilan Tinggi, terlebih dahulu dilakukan pelantikan oleh organisasi advokat,” ujar Hendri.

Menurutnya, terdapat dua harapan utama yang melekat pada para advokat baru. Pertama, mereka diharapkan menjadi penegak hukum yang berintegritas sekaligus menjaga kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia yang diabdikan bagi keadilan.

Kedua, para advokat baru diharapkan menjadi bagian dari kaderisasi organisasi. Setelah melalui pendidikan, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), hingga ujian profesi, tahapan berikutnya adalah pembentukan karakter dan pengkaderan melalui organisasi di tingkat daerah.
Ketua DPC AAI Officium Nobile Denpasar, I Gede Wija Kusuma, SH., MH., menegaskan tiga prinsip integritas yang harus menjadi pegangan para anggota baru. “Jaga tiga integritas: integritas terhadap organisasi, integritas terhadap profesi, dan integritas dalam menegakkan hukum,” tegasnya.

 

Selain pelantikan, AAI juga menyoroti dinamika regulasi profesi advokat, khususnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait keberlakuan Undang-Undang Advokat. AAI menilai masa transisi tersebut menjadi momentum penting bagi pembentukan regulasi baru yang mampu mengakomodasi perkembangan organisasi advokat saat ini.

 

Terkait rancangan UU Advokat baru, AAI mendorong sistem multi-organisasi advokat yang disertai Dewan Advokat Bersama. Lembaga tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk menetapkan standar nasional, termasuk pendidikan profesi, pengangkatan advokat, serta kode etik bersama.

“Berbeda itu tidak harus satu. Nyatanya sistem tunggal justru pecah. Yang penting tetap profesional, terstandar, dan menjaga kode etik,” ujarnya.
AAI juga menyatakan memiliki pengalaman dalam pengembangan standar pendidikan profesi advokat, antara lain sebagai salah satu pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia (PRADI).

 

Terkait mengenai arah baru regulasi advokat tersebut disebut telah dilakukan melalui agenda hearing dengan DPR RI.
Pelantikan 18 advokat baru di Denpasar dengan demikian menjadi bagian dari proses regenerasi profesi sekaligus momentum memperkuat komitmen terhadap integritas, profesionalisme, dan penegakan hukum. Di tengah pembahasan regulasi baru, AAI mendorong agar sistem advokat ke depan tetap memiliki standar nasional, menjunjung kode etik, dan mampu menjawab perkembangan organisasi profesi. (hd)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *