Independensi.com – Status Gubernur Jambi Zumi Zola (38 tahun) belum resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau suap pengesahan RAPBD Jambi oleh Komisioner KPK Saut Situmorang. Tetapi Humas Ditjen Imigrasi Kemhumham mengatakan bahwa dalam permohonan pencegahan ke luar negeri, Zumi Zola tercantum dengan status Tersangka.
Kelihatannya KPK mulai hati-hati mengungkapkan tersangka, tidak seperti penetapan Budi Gunawan dan Hadi Purnomo yang menimbulkan kegaduhan dan memenangkan Praperadilan.
Zumi Zola walau sudah diperiksa penyidik KPK dan telah menggeledah kantor dan kediamannya dan mencegah ke luar negeri, namun tidak buru-buru mengumumkan statusnya. Ada baiknya tidak perlu mengekspos keterlibatan seseorang, proses saja sesuai hukum kalau sudah ada bukti, tanpa diumumkan juga masyarakat akan tahu, biar pers cari sendiri.
Pemaparan barang bukti hasil OTT dengan dengan menutup wajah penyidik bertopeng memegang barang sitaan, seperti tidak percaya diri sehingga sering dijuluki sebagai pencitraan.
KPK juga hendaknya berupaya menghilangkan istilah “Jumat Keramat” dari benak masyarakat, selama ini ada kesan apabila penyidik KPKmemeriksa hari Jumat, pasti ada yang ditahan. Jaman now kalau salah, proses hukum jalankan dan normal-normal saja. Rakyat percaya KPK sepanjang berjalan terukur sesuai hukum dan peraturan tanpa dibuat-buat menjadi “seram” atau “menakutkan”.
Khusus tentang Zumi Zola, tokoh muda yang kariernya melejit dan sangat cemerlang, dengan status sosial yang tinggi sebagai putra sulung Zulkifli Nurdin, mantan Gubernur Jambi dua periode (1999-2004, 2005-2010), berparas menawan-ganteng bintang film dan sinetron. Politisi muda dan handal sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN), di usia muda sudah Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur (2010-2015) kemudian Ketua DPW PAN Provinsi Jambi (2015-2010).
Lulusan IPB Bogor dan London Metropolitan University itu menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur 2011-2016, dan pada Pilkada serentak 2015 terpilih menjadi Gubernur Jambil periode 2016-2021, di masa jabatan baru setahun inilah dia terjerembab dan korban sistem politik serta kondisi jaman now, istilah gaul dari jaman sekarang.
Mengapa kita sebut sebagai korban sistem politik dan jaman now? Karena sepanjang pemberitaan media, Zumi Zola terseret kasus korupsi, bukan karena memperkaya diri sendiri, melainkan memenuhi hasrat serakah dan rakus dari anggota DPRD setempat yang menginginkan sesuatu untuk melaksanakan kewajibannya yaitu memuluskan persetujuan RAPBD tahun 2018 menjadi APBD.
Dalam proses penyusunan RAPBD dan pengesahannya itulah terjadi tawar menawar dan transaksi dari Pemerintah Daerah dengan DPRD atau segelintir anggota DPRD. Saat transaksi dana itulah terkena OTT beberapa orang dan KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
Diduga dana yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018 berasal dari rekanan Pemprov Jambi dan oleh KPK diamankan sebanyak Rp 4,7 miliar dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Apakah tindakan Plt Sekda Jambi Erwan Malik ini sepengetahuan atasannya yaitu Gubernur Zumi Zola, masih menunggu proses hukum, serta berapa orang anggota Dewan yang turut bertanggung jawab secara hukum dalam upaya pemulusan pengesahan APBD 2018 tersebut, apakah hanya tingkat anggota DPRD Jambil Supriono, masih menunggu keterangan di persidangan serta putusan Majelis Hakim.
Biasanya KPK tidak hanya berhenti pada hasil OTT tetapi siapa yang bertanggung jawab secara hukum turut diproses, walaupun tidak semuanya. Seperti yang disebut-sebut dalam putusan Pengadilanpun sering terabaikan pada hal menurut kesaksian telah menikmati hasil korupsi.
Karier cemerlang Zumi Zola harus menjadi korban, perlu dijadikan cermin para petinggi negara dan bangsa ini yang memiliki kemampuan dan peluang untuk menggunakan kesempatan maju di bidang politik.
Sebab per-politik-an kita sekarang ini tidak lepas dari dana resmi atau tidak resmi oleh lembaga formal atau non-formal, politik uang atau biaya politik. Politik uang banyak terungkap apalagi menjelang pencalonan kepala daerah baru-baru ini.
Bukan hanya Jambi alami permasalahan pengesahan RAPBD, KPK sekarang sedang memeriksa di Sumatera Utara, mungkin daerah lain juga hanya kemampuan KPK yang terbatas.
Kasus Zumi Zola akan terus berlangsung selama ada yang “mendewakan” jabatan dan kekuasaan, dan tidak segan mengorbankan yang ada untuk “mendulang di awang-awang” ibarat kata pepatah “harapkan burung terbang tinggi, melepas punai di tangan”. Mudah-mudahan tidak ada korban jaman now lagi. (Bch)
yang kasus besar century..dan blbi….kemana??? gak imbang modal
pendapatan buat bang dan nkri…brow..